Perkembangan teknologi saat ini memudahkan masyarakat untuk melakukan banyak hal. Salah satunya dengan mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak secara online.
Saat ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dukcapil untuk membuat kembali akte kelahiran. Semua bisa dilakukan dengan mudah di mana saja dan kapan saja melalui online.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus akta kelahiran yang hilang. Berikut dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran yang lama (jika ada) untuk mempermudah pencarian data
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang secara Online
Dengan kemajuan teknologi, mengurus akta kelahiran yang hilang kini bisa dilakukan secara online. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Unduh aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri melalui ponsel.
- Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile.
- Setelah permohonan diproses oleh Disdukcapil, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa link web untuk cetak dokumen serta PIN.
- Dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing. Untuk memastikan keasliannya, dokumen dapat dicek melalui QR scanner pada aplikasi tersebut.
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran
Pembuatan akta kelahiran yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, beberapa pemerintah daerah mematok biaya administrasi sekitar Rp10.000.
Proses pembuatan akta kelahiran yang hilang biasanya memakan waktu sekitar 14 hari.
