Hujannya Air Banjirnya Kayu Gelondongan, Indikasi Kuat Illegal Logging

Sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU)

Hingga kini, tiga provinsi di Pulau Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) belum sepenuhnya pulih setelah banjir bandang dan longsor besar yang melanda selama sepekan terakhir.

Dampak bencana tersebut sangat luas, meninggalkan kerusakan berat dan jumlah korban jiwa yang terus bertambah.

Tragedi ini bahkan menjadi salah satu bencana alam terbesar di Indonesia sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 442 orang meninggal dunia, menjadikannya peristiwa yang mengguncang perhatian nasional.

Banyak pihak menilai bencana tersebut dipicu oleh intensitas hujan ekstrem dan perubahan iklim. Namun, muncul dugaan bahwa ada faktor lain yang turut memperparah situasi.

Pasca banjir bandang, beredar berbagai video dari wilayah pesisir yang memperlihatkan tumpukan kayu dalam jumlah besar terbawa arus ke pantai. Temuan ini memunculkan tanda tanya besar dari mana asal kayu-kayu tersebut?.

Penjelasan Soal Kayu Gelondongan

Kementerian Kehutanan akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengutip pernyataan pejabatnya mengenai asal kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Sumatra.

Dalam siaran pers, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas melanggar hukum seperti penyalahgunaan PHAT dan praktik illegal logging.

Terkait pemberitaan yang berkembang, penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir,”

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Kami justru sedang menelusuri seluruh sumber kayu tersebut dan memastikan bahwa unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan.”

Dwi Januanto.

7 Perusahaan Diduga Rusak Lingkungan

Menanggapi polemik tersebut, pengamat Kebijakan Tata Publik Trubus Rahardiansyah menilai ada kejanggalan dari keberadaan kayu-kayu yang berserakan di pesisir.

Menurutnya, penjelasan Kementerian Kehutanan masih terkesan abu-abu dan justru dapat membingungkan publik.

Pada kenyataannya, ada indikasi kuat praktik illegal logging yang tidak diakui. Di Sumatera terdapat tujuh perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan,”

Trubus saat dihubungi owrite.id.

Ia menduga, pernyataan yang muncul bisa jadi akibat ketidaktahuan pejabat terkait atau bahkan upaya menutupi sesuatu. Karena itu, ia menegaskan perlunya keterbukaan penuh.

Belakangan, Kepala BP BUMN Denny Oscaria menyatakan bahwa semua pihak harus diinvestigasi dan bertanggung jawab. Salah satu perusahaan yang diduga terlibat adalah PTPN, yang notabene perusahaan BUMN,”

Trubus.

Menurut Trubus, penyelidikan harus mencakup pemeriksaan perizinan perusahaan-perusahaan tersebut.

Izinnya harus ditelusuri: siapa pemegang sertifikatnya, apakah legal, dan dari mana asal izin itu diterbitkan. Jangan-jangan ada izin yang diperoleh dari pihak yang tidak berwenang.”

Trubus.

Kalau masih banyak keraguan, lebih baik seluruh izin tersebut segera diperiksa dan diinvestigasi,”

Trubus.
Share This Article
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version