Pemerintah resmi mencabut status proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dicabut melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 24 September 2025, oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dihapus,” tulis keterangan perubahan daftar PSN dikutip, Senin (13/10/2025).
Menko Airlangga mengatakan, dicabutnya status PSN PIK 2 sudah berdasarkan evaluasi pemerintah.
Ia menjelaskan, dicabutnya status ini lantaran PSN hanya untuk program pariwisata.
Itu memang sudah kita cabut, yang dikasih sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya. Jadi itu dicabut aja,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Dengan dicabutnya status PSN ini, maka PIK 2 tidak lagi mendapatkan sejumlah keuntungan dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN.
Keuntungan itu diantaranya, pemerintah memberikan jaminan terhadap PSN yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan ini diberikan terhadap kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha, KPBU, dan risiko politik. Selain itu, proyek PSN akan mendapatkan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah.
