Pemerintah menemukan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dilakukan oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal tersebut diungkap melalui operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Djaka Budi Utama mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada penyamaran komoditas ekspor yang diberitahukan.
Sebab dari laporan ekspor merupakan fatty matter atau bebas bea keluar, namun ternyata mengandung produk turunan minyak sawit mentah (CPO).
Setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir, sehingga kita melakukan langkah-langkah untuk penegahan,”
Djaka dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Adapun untuk produk turunan minyak sawit mentah seharusnya dikenakan bea keluar dan kewajiban ekspor lainnya.
Dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah, sebanyak 87 kontainer bermuatan 1.802 ton, dengan nilai Rp 28,7 miliar telah diamankan.
Diketahui, temuan bermula dari informasi awal Satgassus Polri pada 20 Oktober 2025 terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang yang sama, kemudian dilakukan pemeriksaan bersama antara Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.
Hasil analisis DJP ditemukan adanya perbedaan mencolok antara nilai dokumen (under invoicing) dan harga pasar barang sesungguhnya.
Selain PT MMS, sebanyak 25 wajib pajak lainnya juga dilaporkan mengekspor komoditas serupa sepanjang 2025 dengan Total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp2,08 triliun.
