Judi online alias judol masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk dibasmi. Sebanyak 29.906 rekening bank yang terkait judol telah diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diblokir oleh bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan jumlah rekening bank yang diblokir ini naik dari sebelumnya yang sebanyak 27.395.
OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening, yang sebelumnya sejumlah 27.395 rekening,”
Dian dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Dian menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil pengembangan dari OJK.
Rekening yang ditutup oleh OJK ini yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang terdeteksi melakukan aktifitas judi online
Data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),”
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
