Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Industri Dalam Negeri Bakal Merana

ilustrasi, Pemusnahan pakaian bekas impor (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/agr)

Pedagang pakaian bekas (thrifting) di Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi meminta agar aktivitasnya dilegalkan oleh pemerintah, dan tidak keberatan jika harus membayar pajak. 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, dilegalkannya impor pakaian bekas justru berpotensi merusak industri tekstil dan produk tekstil (TPT), utamanya di segmen kelas menengah bawah.

Dengan maraknya pakaian bekas impor, industri dalam negeri justru merana,”

Huda kepada owrite Selasa, 25 November 2025.

Huda mencontohkan, bila harga per satuan pakaian bekas impor asal Taiwan hanya sebesar Rp1.700-Rp2.000 per potong.

Kemudian memperhitungkan biaya lain-lain sebesar Rp2.000, maka Harga Pokok Penjualan (HPP) maksimal sebesar Rp4.000 per potong. 

Harga jual Rp15.000 per potong saja sudah untung besar. Sedangkan produksi baju di Indonesia saja sudah Rp90.000 hingga Rp98.000 per potong. Ya tidak bisa bersaing, industri kita semakin turun,”

Huda.

Huda menjelaskan, praktik impor pakaian bekas sendiri sudah dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/2022.

Sejak adanya larangan itu, impor pakaian bekas sempat anjlok pada 2023, namun di 2024 justru melonjak hingga US$1,5 juta, dan pada periode Januari-Agustus 2025 nilai impor pakaian bekas mencapai US$1,5 juta. 

Artinya ketika dilarang, lantas masih tercatat, berarti ada pelanggaran yang terjadi di pelabuhan tempat serah terima barang. Pengaturan impor Bea Cukai masih memperbolehkan dan tercatat,”

Huda.

Menurut Huda, masih adanya aktivitas itu menunjukkan bahwa adanya aktivitas kriminal. Sebab dilakukan pembiaran masuk meski sudah dilarang pemerintah.

Jadi ini sudah masuk dalam ranah kriminal karena melakukan pembiaran barang yang dilarang masuk. Jadi ya masukan ke pemerintah tidak lain adalah penegakan aturan. Itu yang paling utama dilakukan oleh pemerintah,”

Huda.

Di samping itu, Huda mendorong marketplace untuk melabel barang impor. Hal itu penting dilakukan agar masyarakat mengetahui mana barang impor dan lokal.

Setiap tahun ini selalu kita minta tapi sampai sekarang pemerintah tidak mendengar. Ketika sudah tahu mana impor mana lokal, platform harusnya memberikan space yang lebih luas lagi ke barang lokal. Sekarang masih jauh dominan barang impor dibandingkan barang lokal. Karena tidak hanya barang impor bekas saja yang membunuh industri dalam negeri, tapi barang impor baru juga sama merusaknya,”

Huda.

Purbaya Tak Pedulikan Permintaan Pedagang

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan pedagang thrifting agar dilegalkan, dan berjanji mau membayar pajak.

Bendahara Negara ini dengan tegas menyatakan, tak peduli dengan bisnis yang mereka jalankan, dan pemerintah tetap mengendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,”

Purbaya.

Ia mengatakan, persoalan saat ini bukan membayar pajak atau tidak. Melainkan mengenai pengendalian barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Thrifting kan kalau barang bekas kan dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak,”

Purbaya.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version