Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan syarat baru pencairan dana desa. Syaratnya, desa membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam beleid ini, penyaluran dana desa masih tetap dilakukan dalam dua tahap.
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden RI dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,”
bunyi aturan itu dikutip Kamis, 27 November 2025.
Adapun penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 60 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa, yang dilakukan paling lambat pada Juni.
Kemudian tahap II masih sebesar 40 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa, dilakukan paling cepat pada April.
Lalu untuk persyaratan tahap I masih sama, dengan sudah adanya penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, serta keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal sesa menganggarkan BLT Desa.
Nah, untuk syarat penyaluran tahap II ini ada tambahan baru. Tertulis bahwa desa harus membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Padahal sebelumnya hanya ada laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Kemudian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40 persen.
Akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris. Dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,”
bunyi aturan.
Ekonom Ingatkan Risikonya
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, mewajibkan desa memiliki Kopdes Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa tahap II akan beberikan sejumlah risiko.
Pertama jelas Yusuf, tertundanya penyaluran dana cukup besar. Sebab banyak desa secara administratif belum siap membentuk koperasi baru, apalagi yang benar-benar berfungsi.
Kalau syarat ini tidak terpenuhi, dana tahap II bisa tertahan. Dampaknya langsung terasa ke program layanan dasar dan kegiatan masyarakat yang sangat bergantung pada likuiditas dana desa,”
Yusuf kepada owrite.
Kedua, akan ada pergeseran beban ke pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pemerintah daerah harus menyiapkan pendampingan, fasilitasi hukum, hingga dukungan teknis agar desa bisa memenuhi kewajiban tersebut.
Semua ini membutuhkan anggaran tambahan, sementara transfer dari pusat untuk fungsi itu tidak ikut meningkat,”
Yusuf.
Ketiga, ada risiko terbentuknya koperasi yang dibuat hanya formalitas bukan karena kebutuhan ekonomi yang nyata. Alih-alih memperkuat ekonomi desa, kehadiran Kopdes hanya hanya sebagai ‘kejar syarat’.
Ada risiko koperasi terbentuk hanya karena ‘kejar syarat’, bukan karena kebutuhan ekonomi nyata. Kita sudah sering melihat koperasi yang ada secara administratif tapi tidak punya kapasitas manajerial atau model bisnis yang jelas. Kalau itu terjadi lagi, tujuan awal untuk memperkuat ekonomi desa bisa melenceng,”
Yusuf.
Di samping itu, Yusuf mengatakan bahwa kebijakan ini juga berpotensi memperlebar kesenjangan antar desa.
Desa yang kapasitasnya kuat akan cepat memenuhi syarat, sementara desa terpencil atau yang minim tenaga administrasi justru tertinggal dan kehilangan momentum pencairan dana,”
Yusuf.
