DJP Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun

Ilustrasi pajak (Foto: pixabay)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp34,54 triliun.

Adapun penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital ini diantaranya berasal dari PPN PMSE Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,”

ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangannya Senin, 29 Desember 2025.

Pemerintah sendiri hingga November sudah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Sebanyak tiga perusahaan baru ditunjuk yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sedangkan satu perusahaan dicabut sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sambung Rosmauli, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun. Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Sementara itu, untuk penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp1,81 triliun, diantaranya berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp719,61 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut itu dari PPh 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.

Lalu, untuk total pajak fintech sebesar Rp4,27 triliun berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,24 triliun penerimaan tahun 2025. 

Bila dirinci, pajak fintech itu terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.

Selanjutnya, untuk penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP yang senilai Rp3,94 triliun diantaranya berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022. Kemudian penerimaan 2023 senilai Rp1,12 triliun, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,09 triliun penerimaan tahun 2025. 

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun,”

imbuhnya.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version