Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 11,19 juta wajib pajak (WP) sudah melakukan aktivasi akun Coretax per 2 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menyampaikan, aktivasi akun ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Data 2 Januari 2026 jam 10.04 WIB, aktivasi akun wajib pajak 11.192.297,”
ujar Rosmauli dalam keterangannya Jumat, 2 Desember 2025.
Bila dirinci, aktivasi akun Coretax wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.287.565, wajib pajak badan sejumlah 816.117 akun, instansi pemerintah 88.394 akun, serta PMSE sebanyak 221 akun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, adanya gangguan dalam proses aktivasi akun Coretax secara mandiri. Bahkan ia menerima keluhan, dari sejumlah pihak atas kendala tersebut.
Purbaya mengatakan, penyebab kendala aktivasi secara mandiri ini karena sistem baru ini rumit, sehingga perlu ditinjau lebih lanjut. Namun katanya, bila aktivasi akun dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, tidak akan mengalami kendala.
Ada beberapa orang yang ngomel ke saya, dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated ya, caranya ini ya. Nanti saya lihat lagi. Tapi sistemnya sih, kalau ada di kantor pajak sama orang pajak pasti selesai,”
ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, dikutip Kamis, 1 Januari 2026.
Purbaya pun meminta, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dibuatkan petunjuk jelas, agar wajib pajak (WP) bisa melakukan aktivasi Coretax secara mandiri.
Tapi sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masukinnya tuh. Karena kalau di tempat-tempat di kantor-kantor pajak kan pada datang tuh banyak ke KPP itu dibantu masuk semua tuh cepat,”
terangnya.
