Perpres Ojol Tertunda Gegara Isu Merger Grab-GoTo, Asosiasi: Driver Protes dan ‘Menjerit’

Ilustrasi Ojek Online. (Sumber: Unsplash/Afif Ramdhasuma)

Kementerian Sekretariat Negara mengonfirmasi penerbitan Peraturan Presiden tentang ojek online masih tertunda. Penundaan berkaitan dengan isu rencana merger dua raksasa teknologi transportasi, Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penyelesaian regulasi tersebut harus menunggu kejelasan proses korporasi kedua perusahaan. Hasil akhir dari merger diprediksi sangat memengaruhi substansi aturan dalam Peraturan Presiden.

Perpres ojol nanti dicek. Karena (kami) meminta Danantara untuk mempercepat proses merger-nya, karena itu memengaruhi Perpres-nya,”

ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 15 Januari 2026.

Sementara, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono pun mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi tersebut. Sebab pernyataan pemerintah dianggap tidak relevan dengan kondisi kedaruratan di lapangan.

Penerbitan peraturan penting demi perlindungan pengemudi ojol. Desakan ini muncul di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun 2026 dan pernyataan pemerintah yang dinilai menunda regulasi demi kepentingan korporasi.

Proses bisnis dan merger korporasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan terhadap jutaan rakyat yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi ojol,”

kata Igun, Sabtu, 17 Januari 2026.

Pendapatan pengemudi ojol saat ini telah berada dalam kondisi kritis. Tekanan algoritma, potongan aplikasi yang tinggi, sistem insentif yang makin sulit, serta naiknya biaya hidup membuat banyak pengemudi bekerja melampaui batas kemampuan fisiknya.

Korban pengemudi ojol mulai berjatuhan—ada yang meninggal dunia karena kelelahan, ada yang jatuh sakit karena menahan lapar, bahkan ada yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas karena dipaksa terus mengejar pesanan demi pendapatan yang layak untuk menafkahi keluarga.

Sampai kapan korban pengemudi ojol dibiarkan berjatuhan hanya demi menjaga proses merger perusahaan aplikator yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan?”

ujar Igun.

Sebagai solusi darurat penyelamatan pendapatan pengemudi, Garda Indonesia menuntut substansi utama dalam Perpres Ojol mencakup skema tarif yang lebih adil, yakni penetapan skema bagi hasil 90:10 (90 persen untuk pengemudi, 10 persen untuk aplikator). Angka ini dinilai rasional untuk menutupi biaya operasional mitra yang kerap membengkak, sekaligus membatasi potongan aplikator yang dikeluhkan terlalu besar.

Igun meminta presiden agar memahami kepentingan peraturan sebagai payung hukum nasional. 

Tolonglah rakyatmu yang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Jangan biarkan mereka hanya diberikan janji demi janji selama berbulan-bulan, sementara kehidupan mereka semakin terhimpit hanya karena menunggu kepentingan bisnis dan izin merger perusahaan aplikator,”

ucap dia.

Bantahan Korporasi

Istana mengklaim merger sebagai alasan penundaan regulasi, tapi pihak aplikator justru memberikan sinyal berbeda. Grab Indonesia dan GoTo konsisten membantah kesepakatan merger. Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan nihil pembicaraan gabungan korporasi tersebut.

Kalau dilihat bahwa ada sejumlah laporan media kalau kami (Grab) terlibat diskusi untuk transaksi potensial dengan GoTo. Namun, kedua pihak saat ini tidak membicarakan apa pun, dan Grab belum menandatangani kesepakatan apa pun,”

tegas Neneng. 

Senada dengan Grab, Corporate Secretary GoTo R.A. Koesoemohadiani juga menyatakan belum ada kesepakatan atau transaksi penggabungan. 

Sebagaimana telah kami jelaskan pada keterbukaan yang kami sampaikan tertanggal 19 Maret 2025, belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi sebagaimana telah dispekulasikan media massa,”

kata dia.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version