Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menegaskan bahwa anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI) saat pencalonan bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik. Kondisi ini sejalan dengan pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Prasetyo Hadi memastikan Thomas Djiwandono sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra. Ia menyebut, pencalonan Thomas sudah memenuhi persyaratan.
Ya, pada saat dicalonkan sudah memenuhi persyaratan-persyaratan, sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai,”
ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.
Kepentingan Dibalik Mundurnya Thomas
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, mundurnya Thomas akan tetap memberikan sentimen negatif terhadap independensi BI. Sebab mundurnya Thomas karena ada kepentingan untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Mundur karena ada kepentingan lainnya yang menurut saya juga sama saja, ada kepentingan partai yang dibawa. Meskipun menggugurkan larangan seperti di UU P2SK, tapi sentimen negatif independensi tetap jalan,”
ujar Huda kepada owrite.
Menurut Huda, sebelum masuk ke sektor moneter, seharusnya Thomas sudah mundur dari keanggotaan partai dari beberapa tahun sebelumnya, dengan menjadi profesional non partai.
“Harusnya sudah tidak aktif dari beberapa tahun yang lalu. Bekerja di pemerintahan non partai. Tahun kemarin saja masih jadi bendahara umum (Gerindra), mundur tanpa ada kepentingan ya membodohi masyarakat namanya,” tekannya.
Moneter Benteng Terakhir Perekonomian RI
Huda khawatir, masuknya Thomas ke dalam tubuh Bank Indonesia akan merusak tatanan sistem moneter. Sebab ketika kinerja fiskal buruk, maka sektor moneter akan menjadi benteng terakhir perekonomian nasional untuk menopang.
Saya khawatir masuknya Tommy ke BI bisa merusak tatanan sistem moneter yang sudah kita bangun selama ini. Sektor fiskal rusak, sektor moneter rusak, krisis akan mengintai,”
tuturnya.
Huda menilai, selama menjabat sebagai wakil menteri keuangan, Thomas telah terbukti gagal. Hal ini tercermin dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melebar. Ia menduga, masuknya Thomas di bursa pencalonan untuk kelak menduduki posisi Gubernur Bank Indonesia.
Tommy juga selama ini mengurus fiskal dan terbukti gagal, defisit melebar, namun ini justru didorong untuk menduduki posisi Gubernur BI kelak. Jelas pemikiran yang tidak logis, hanya kepentingan pribadi dan partai Gerindra saja yang membenarkan hal tersebut,”
ujarnya.
Menurut Huda, Thomas seharusnya membuktikan diri di sektor fiskal dengan mampu mengurus anggaran negara. Sehingga publik tidak bertanya-tanya akan kemampuannya.
Buktikan terlebih dahulu mampu mengurus anggaran dengan baik dan benar meskipun hanya Wamenkeu. Baru publik menilai apakah ada perbaikan atau tidak,”
katanya.
Keponakan Presiden Tapi Usulan Gubernur BI
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons status Thomas sebagai keponakan dari Presiden Prabowo, ia mengatakan bahwa pengusulan Thomas merupakan usulan Gubernur BI Perry Warjiyo.
Pengusulan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI itu adalah pilihan dari Gubernur BI sendiri. Nah, sehingga kalau dikatakan ada intervensi misalnya dari presiden pengusulan itu kemudian dari gubernur BI,”
tuturnya.
Ia mengatakan, keputusan pencalonan Thomas itu dilakukan dengan melibatkan unsur yang ada di Bank Indonesia. Sehingga, pencalonan sudah melalui persetujuan bersama di BI.
Kemudian tentunya masyarakat perlu tahu bahwa pengambilan keputusan di BI itu adalah kolektif kolegial. Jadi ya bagaimana kemudian seorang deputi bisa mengambil keputusan-keputusan penting tanpa disetujui oleh yang lain itu tidak mungkin,”
katanya.
