PT Aneka Tambang Tbk (Antam), anggota holding BUMN pertambangan MIND ID, merespons wacana pengambilalihan tambang emas Martabe yang saat ini dikelola PT Agincourt Resources (PT AR), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Antam menyatakan kesiapan menjalankan penugasan negara apabila pemerintah secara resmi menugaskannya.
“ANTAM sebagai BUMN pertambangan pada prinsipnya siap menjalankan penugasan pemerintah apabila ditugaskan, dalam rangka memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan amanat konstitusi,”
kata Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk, Wisnu Danandi Haryanto dalam keterangan tertulis, Rabu 28 Januari 2026.
Wisnu menjelaskan, apabila penugasan tersebut diberikan, Antam akan memposisikan pengelolaan tambang sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Selain itu, Antam juga akan mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri serta pemberdayaan masyarakat sekitar tambang melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Antam menyatakan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Langkah tersebut, dilakukan guna memastikan setiap tahapan pengelolaan berjalan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ANTAM akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait rencana tersebut, untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
ujar Wisnu.
Ia menambahkan, Antam akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Pernyataan Antam tersebut sejalan dengan rencana kebijakan pemerintah atas pascapencabutan izin 28 perusahaan, yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, melalui keputusan Danantara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengambil alih pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai imbas dari bencana hidrometeorologi di Sumatera.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, pada 26 Januari lalu, Prasetyo menjelaskan bahwa 22 perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan akan diserahkan kepada Perum Perhutani.
Sementara itu, perusahaan di sektor pertambangan akan dikelola oleh holding BUMN MIND ID atau anak usahanya, termasuk Antam.
Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nanti mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Ini untuk 22 perusahaan (yang diberi perizinan pengelolaan hutan). Untuk yang pencabutan izin tambang bakal diserahkan kepada Antam atau Mind ID,”
jelas Prasetyo.
Mensesneg menegaskan, kepemilikan dan pengelolaan lahan operasional perusahaan yang dicabut izinnya dapat dialihkan kepada BUMN apabila dinilai memberikan keuntungan bagi negara.
Pemerintah juga membuka ruang agar kegiatan ekonomi yang masih potensial tetap berjalan di bawah pengelolaan perusahaan negara.
Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu perusahaan negara,”
pungkasnya.
