Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) guna menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan sektor jasa keuangan.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Sabtu, 31 Januari 2026 dan berlaku efektif tanggal per hari ini.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,”
ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis.
OJK menetapkan:
Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Ismail menegaskan pihaknya akan menajamkan seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK guna merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan, serta memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat, tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.
Semua ini merupakan imbas Dewan Komisioner yang mengundurkan diri pada 30 Januari. Mereka adalah:
- Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi;
- Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Aditya Jayaantara;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara
Pengunduran diri mereka karena alasan tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan, lantaran buntut volatilitas pasar modal dalam dua hari terakhir.
Pengunduran diri disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diproses lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
