ESDM Perketat Skema Izin Impor BBM SPBU Swasta Jadi 6 Bulan, Biar Apa?

Ilustrasi Pompa BBM. (Sumber: Unsplash/engin akyurt)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengetatkan skema impor bahan bakar minyak (BBM) bagi badan usaha pengelola SPBU swasta. Mulai tahun ini, izin impor BBM tidak lagi diberikan untuk jangka waktu satu tahun penuh, melainkan dipersingkat menjadi enam bulan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi atas pelaksanaan impor BBM sepanjang 2025. 

Evaluasi itu menunjukkan perlunya pengaturan ulang durasi izin agar pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mengawasi dinamika konsumsi dan pasokan BBM nasional.

Jadi SPBU swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin ada yang bilang oh ini kok bulanan, oh tiga bulanan. Nah tahun ini kita sudah tetapkan enam bulan. Jadi mereka diberikan impor untuk enam bulan,”

kata Laode ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Sabtu, 7 Februari 2026.

Menurut Laode, skema izin enam bulanan juga dimaksudkan untuk merapikan proses administratif yang sebelumnya kerap berulang. Dengan adanya tenggat waktu yang lebih jelas, badan usaha tidak lagi harus mengajukan izin secara terlalu sering dalam waktu berdekatan.

Kalau kemarin kan baru mengajukan, nggak tahunya habis ngajuin lagi. Nah itu sudah belajar dari kita jadi diberikan timeline-nya,”

ujar Laode.

Lebih jauh, kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang sejak awal menjabat menilai perlunya pembenahan tata kelola impor BBM. Ia menegaskan bahwa pemberian izin impor selama satu tahun dinilai terlalu longgar dan minim ruang evaluasi.

Saya kan jujur katakan dari awal, bahwa begitu saya masuk ke Kementerian ESDM, saya melihat ini, maka penting perlu adanya perbaikan penataan. Nah, makanya sekarang di izin-izin impor kita terhadap BBM, tidak satu tahun sekaligus, kita bikin per enam bulan supaya ada evaluasi per tiga bulan,”

jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM.

Di luar soal impor BBM, Bahlil juga menegaskan perubahan kebijakan terkait pengelolaan minyak mentah dalam negeri. Pemerintah, kata dia, tidak lagi mengizinkan ekspor minyak mentah hasil produksi domestik. Seluruh produksi diarahkan untuk diolah di kilang dalam negeri, termasuk melalui skema blending.

Di kami sekarang, dari seluruh produksi minyak yang tadinya itu diekspor, di zaman kami sekarang, udah nggak kita izinkan ekspor. Nanti yang bagus, kita suruh blending. Nanti yang tadinya itu nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri,”

bebernya.

Pengetatan izin impor BBM dan larangan ekspor minyak mentah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan tantangan baru, terutama bagi badan usaha yang selama ini bergantung pada fleksibilitas impor untuk menjaga pasokan di tingkat SPBU.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version