Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tambahan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) kepada badan usaha pengelola SPBU swasta pada tahun ini. Tambahan kuota tersebut sebesar 10 persen, dengan proses impor yang saat ini masih berlangsung dan menunggu kedatangan kargo di dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebut besaran tambahan kuota itu tidak berbeda dengan skema yang diterapkan pada dua tahun sebelumnya.
Kuota saya jawab satu kata, mirip tahun 2025,”
kata Laode ditemui di kantornya, dikutip Sabtu, 7 Februari 2026.
Laode menjelaskan, sebagian besar badan usaha SPBU swasta telah mengajukan izin impor sejak akhir tahun lalu. Namun, Shell Indonesia mengajukan permohonan lebih belakangan, sehingga proses evaluasinya masih berjalan.
Shell itu terakhir kan menyetujui proses pembelian. Jadi, kami evaluasi dulu,”
jelasnya.
Selain penambahan kuota, pemerintah juga mengubah skema waktu pemberian izin impor BBM. Jika pada tahun sebelumnya izin diberikan berdasarkan kebutuhan stok setiap tiga bulan, tahun ini pemerintah langsung memberikan izin impor untuk kebutuhan enam bulan sekaligus.
2025 kemarin ada yang bilang, oh ini kok bulanan, oh tiga bulanan. Nah, tahun ini kita sudah tetapkan enam bulan. Jadi mereka diberikan impor untuk enam bulan,”
tegasnya.
Menurut Laode, perubahan skema ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terulangnya persoalan kelangkaan BBM yang sempat terjadi pada tahun lalu. Kendati demikian, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut seiring berjalannya waktu.
Nanti kita lihat lagi dinamikanya (setelah pemberian izin enam bulan),”
pungkasnya.
