Aneh, Kapuspenkum Kejagung Tak Tahu Siapa yang Dicekal Kasus Pajak Libatkan PT Djarum

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: owrite/Rahmat Baihaqi) 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku tidak tahu menahu identitas lima orang yang dicekal bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi pengurangan pembayaran wajib pajak perusahaan periode 2016-2020.

Dalam rangka proses penyidikan, tim penyidik Gedung Bundar sudah melakukan pencekalan ke beberapa pihak. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, dan identitas juga saya tidak tahu pasti,”

kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jumat 21 November 2025.

Anang hanya menjelaskan, kalau pencekalan itu demi kelancaran proses penyidikan korupsi wajib pajak itu.

Diberitakan sebelumnya, dari lima orang yang dicekal ke luar negeri tersebut diantaranya diketahui adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiastedi, dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Racmat Hartono.

Lalu Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Heru Budjianto Prabowo konsultan pajak, dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KKP) Madya Semarang, Jawa Tengah Bernadette Ning Djiah.

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah PT Djarum perusahaan yang dimaksud diduga terlibat dalam pengurangan pembayaran wajib pajak, Anang bilang penyidikan ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi dia menegaskan ada beberapa pihak yang diduga terlibat pengurangan wajib pajak.

Sifatnya kan ini masih asas praduga tak bersalah. Yang jelas ada ke beberapa pihak,”

ujarnya.

Sebelumnya Membenarkan

Padahal pada saat dikonfirmasi oleh wartawan via WhatsApp, Anang sempat membenarkan dan mengetahui ada lima orang yang dicekal bepergian ke luar negeri, salah satunya ada bos PT Djarum. Dia mengatakan, sebelumnya pencegahan itu karena dikhawatirkan pihak yang dimaksud bakal kabur ke luar negeri.

Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaran proses penyidikan,”

ucap Anang dalam konfirmasinya.

Penyidikan kasus ini bermula dari penyidik Kejagung menggeledah rumah sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain rumah, penggeledahan juga menyasar pada kantor perpajakan.

Modus operandinya, pihak perusahaan diduga menyuap pegawai pajak Ditjen Pajak Kemenkeu agar mendapat keringanan dari wajib pajak. Peruhsaan tersebut pun akhirnya mendapatkan keringanan pajak dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version