Eks Sekjen Kemenaker Diduga Sembunyikan Uang Setoran Pemerasan di Tempat Usaha

Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, pada kasus korupsi pemerasan kepengurusan RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker).

Penggeledahan yang dilakukan pada 26-27 November, setelah menyeret mantan Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto.

Penyidik kembali melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi,”

kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 29 November 2025.

Dari tiga lokasi tersebut, diantaranya dua rumah dan tempat usaha yang diduga jadi tempat persembunyian dokumen Herry hasil setoran setelah memeras calon TKA.

Penyidik menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti eketronik,”

kata Budi.

Pada Senin 24 November 2025, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Herry. Penyidik menguliti perihal aturan pengajuan permohonan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang akhrinya dia peras.

Dalam pemeriksaan itu, didapati fakta kalau para calon RPTKA harus terdaftar terlebih dahulu setelah Hery membuat aturan tersebut. Alhasil, aturan tersebut melegalkan para agen TKA mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA.

Di mana aturan ini dibuat saat saudara HS menjabat sebagai Dirjen Binapenta tahun 2016,”

terang Budi.

Sebelum Hery, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, mereka adalah:

  • Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
  • Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
  • Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
  • Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)
  • Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW)
  • Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)
  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Sekian persen hasil pemerasan itu diantaranya ada yan dipakai untuk memberikan makan para pegawai di Kemenaker.

Belakangan, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan menjerat Hery sebagai tersangka. Terhadap 8 tersangka yang lebih dulu dijerat KPK, proses penyidikannya sudah lebih dulu rampung. Mereka kini tinggal menunggu diadili.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version