Kompolnas Kecam Insiden Tewaskan Dua Matel di Kalibata

6 anggota polri jadi tersangka kematian dua debt collector di Kalibata (Foto: Istimewa)

Institusi Polri terlibat tindak pidana meskipun sebagai aparat penegak hukum, mereka malah menjadi ‘hakim dadakan’ dengan mengeksekusi langsung pelaku kejahatan tanpa melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kasus kematian dua orang debt collector alias mata elang (matel) yang dikeroyok di kawasan Kalibata Jakarta Selatan saat menarik paksa motor kreditur yang menunggak.

Kejadian pengeroyokan itu, pada Kamis 11 Desember 2025. Pelaku pengeroyokan sekaligus kreditur itu rupanya anggota kepolisian yang berdinas di Yanma Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti insiden kematian dua matel oleh enam anggota polri, tidak dibenarkan apalagi dalam bentuk kekerasan dengan cara main hakim sendiri.

Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, ya apapun alasannya ngak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri,”

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam saat dimintai pendapat Sabtu, 13 Desember 2025.

Menurutnya, penegakkan hukum yang sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap enam pelaku sudah tegas.

Dugaan tindak pidana mereka juga diperberat dengan sidang etik, yang nantinya digelar oleh Propam Mabes Polri.

Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut,”

Cak Anam sapaannya.

Anam juga menekankan perlu adanya aturan untuk debt collector melakukan penarikan kendaraan, yang diduga masih berhutang.

Dalam konteks yang lebih besar memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini, apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah ini juga penting,”

Choirul Anam.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version