8 Jam Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Dicecar Kerugian Negara dari Kuota Haji

Eks Menag Yaqut selesai diperiksa penyidik KPK kasus korupsi kuota haji Kemenag 2024. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memilih bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi kuota jemaah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.

Berdasarkan pantauan owrite.id, Yaqut rampung diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 20.14 WIB. Dia dicecar penyidik selama kurang lebih delapan jam kasus korupsi kuota haji di era kemimpinan Kemenag.

Ketika ditanya hasil pemeriksaan terhadap dirinya, Yaqut enggan berkomentar kepada wartawan.

Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,”

kata Yaqut di Gedung KPK, Selasa 16 Desember 2025.

Meski sudah dihujam banyak pertanyaan awak media, Yaqut tetep kukuh enggan berkomentar dan terus menerus menerobos gerombolan wartawan yang sudah menantinya selesai diperiksa.

Setelahnya, dia langsung menaiki mobil hitam nan megah meninggalkan wartawan tanpa jawaban jelas sedikit pun.

Fokus Penghitungan Kerugian Negara

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaaan yang dilakukan penyidik KPK, Yaqut didalami perihal kerugian negara akibat ulahnya yang memberikan kuota haji tambahan.

Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan,”

kata Budi di KPK, Selasa 16 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan sementara KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada saat pemberian kuota haji khusus di era Menag Yaqut, pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan kepada jemaah Indonesia yang pada tujuannya memangkas panjang antrean calon jemaah haji.

Hanya saja dalam kebijakan Yaqut, diduga membagi atau mensplit kuota tersebut menjadi masing 50 persen kouta haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus. Sehingga kuota haji reguler hanya bertambah berkisar 10.000 kuota saja.

Padahal kalau kita merujuk pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2019, splitting atau pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk ibadah haji reguler dan 8 persen untuk ibadah haji khusus,”

terang Budi.

Selain Yaqut, ada tujuh orang lainnya yang juga turut diperiksa KPK mereka yakni:

  • Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama;
  • H Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro;
  • Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani;
  • Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama;
  • Ali Moh Amin selalu CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin;
  • Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata, serta
  • Tauhid Hamdi selaku mantan bendahara umum Amphuri.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version