Mantan Bendahara Amphuri Klaim Kerugian dari Korupsi Kuota Haji Kurang dari Rp1 T

Mantan Bendum Amphuri, Tauhid Hamdi selesai diperiksa KPK 5 jam soal korupsi Kuota Haji Kemenag 2024. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)

Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi mengatakan kerugian negara akibat korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tidak sampai Rp1 triliun seperti yang dihitung KPK.

Hal itu diungkapkan Tauhid setelah selesai diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 5 jam di kasus korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK.

Tauhid menjelaskan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK pada Semester I 2025, ada ketidakpatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggara ibadah haji sebesar Rp596 miliar.

IHPS BPK itu cuma Rp596 miliar,”

kata Tauhid kepada wartawan, Selasa malam 16 Desember 2025.

Di IHSP itu, ada temuan Rp596 miliar lantaran adanya ketidakpatuhan sebagaimana pengisian kuota jemaah haji yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tauhid pada saat diperiksa penyidik KPK mengaku didalami perihal hasil audit BPK dalam proses penyelenggaraan haji 2024.

Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK, dengan KPK. Iya, terkait itu ya dengan audit-audit semua,”

kata dia.

Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) permasalahan kuota haji tambahan menyebabkan terbebaninya keuangan haji untuk menanggung subsidi sebesar 4.531 jemaah yang tidak berhak.

Tauhid, tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, yakni pada Jumat 19 September dicecar perihal tugas dan fungsinya sewaktu menjabat sebagai Bendahara Amphuri.

Di pemeriksaan kedua, Kamis 25 September Tauhid mengaku didalami soal pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Di pertemuan keduanya membahas pembagian kuota haji tambahan.

Sementara di pemeriksaan ketiganya, Selasa 7 Oktober 2025 eks Bendum Amphuri dicecar lagi pertemuannya dengan Yaqut. Dia mengaku telah bertemu Yaqut dua kali, dua pertemuan itu terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menag dan setelah Yaqut tak menjabat.

Eks Menag Yaqut Cholil penuhi panggilan penyidik KPK diperiksa kasus korupsi kuota haji.
Eks Menag Yaqut Cholil penuhi panggilan penyidik KPK diperiksa kasus korupsi kuota haji. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)

Awalnya kasus ini ada penambahan 20.000 kuota jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kala itu masih dijabat Presiden Joko Widodo tahun 2023. Mengetahui adanya penambahan kuota itu, para biro travel melakukan lobi-lobi ke Kemenag hingga terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

Kuota tambahan terdiri dari 10.000 haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Pada kuota khusus, ada 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 petugas haji sementara pengelolaannya diserahkan ke masing-masing pihak.

Diduga ada 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus itu.

Seiring dengan berjalannya waktu, KPK menemukan adanya jual beli kuota haji antara biro travel dengan pejabat Kemenag sebesar US$2.600-7.000 per kuota. Transaksi berlangsung melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berkelanjutan ke pejabat Kemenag.

Hasil dari setoran tersebut, pejabat Kemenag diduga membeli rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK saat ini. Hasil perhitungan kerugian negara akibat korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version