Pasca “Boroknya” Dibongkar KPK: Kajari HSU Dicopot, Kasidatun Buron

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)

Kepala Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut.

Selain mereka, KPK masih mencari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Tri Taruna Fariadi (TAR), yang saat ini menjadi buron. Buntut dari kelakukannya itu, mereka telah dicopot dari masing-masing jabatannya.

Sudah copot dari jabatannya dan di non-aktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”

kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025.

Anang menegaskan, selama masa jabatan mereka dinon-aktifkan, Albertinus Cs tidak akan mendapatkan gaji maupun tunjangan.

Selain tindak pidananya, Albertinus dan dua tersangka lainnya akan berhadapan dengan sidang etik. Namun sidang tersebut akan menunggu sampai putusan pengadilan.

(Sidang etik) Sambil menunggu proses hukum dan putusan pengadilan yang tetap,”

katanya.

Dalam perkaranya, Albertinus bersama Budianto dan Taruna memeras kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah di  Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ancaman dan Pemerasan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemerasan tersebut juga diselingi ancaman laporan Albertinus Cs terhadap kepala dinas ataupun direktur RSUD.

Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,”

kata Asep, Sabtu, 20 Desember 2025.

Beberapa pihak yang diperasnya diantaranya ada Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu Rp 804 juta dalam kurun waktu November sampai dengan Desember 2025.

Sunat Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di lingkungan kerjanya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan potongan dari para unit kerja atau seksi,”

beber Asep.

Lalu ada penerimaan yang lainnya, terindikasi rasuah sejumlah Rp450 juta. Uang itu didapati dari transfer melalui rekening istrinya Rp 450 juta, lalu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus-November 2025 yang mencapai Rp45 juta. Secara keseluruhan, uang panas yang dikantongi Albertinus sebanyak Rp1,5 miliar

Berdasarkan kecukupan alat bukti, ketiga jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025-8 Januari 2026.

Sementara itu, untuk Tri Taruna saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga kabur saat hendak diringkus saat OTT yang dilakukan KPK pada Jumar 19 Desember 2025 kemarin.

Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12) masih kami proses, ya. Pagi nanti (Sabtu, 20/12) kami sampaikan,”

katanya.

Selama pencarian, KPK telah berkoordinasi denga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu keberadaan Tri Taruna. KPK juga mencari keberadaan Kasidatun HSU itu melalui keluarganya

Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di Hulu Sungai Utara, tentunya di atasnya, Kejaksaan Tinggi,”

ungkap Asep.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version