Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,6 triliun dan penguasaan lahan 4 juta hekatre kepada negara.
Penyerahan uang dan lahan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung (JA) ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk pengembalian lahan kepada negara, sambung Burhanudin, Satgas PKH menyerahkan lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare, yang terdiri dari lahan perkebunan sawit dan lahan kawasan hutan konservasi yang tersebar di sembilan provinsi.
Lahan perkebunan sawit diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan selanjutnya ke Danantara,”
kata Burhanuddin dalam laporannya Rabu 24 Desember 2025.
Kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi, dua lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi,”
sambungnya.
Sementara itu untuk uang senilai Rp 6,6 triliun, tambah Burhanudin, merupakan hasil dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKHA senilai Rp 2.344.965.750 berasal dari 20 perusahaan sawit dan tambang nikel.
Lalu hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crued Palm Oil (CPO) dan importasi gula oleh Kejagung senilai Rp 4.280.328.440.469,74.
Burhanuddin melanjutkan, masih ada penerimaan denda administratif di sektor perkebunan sawit dan tambang di dalam kawasan hutan yang diperkirakan mencapai ratusan triliun pada tahun depan.
Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut: potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun dan potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,”
ungkap Burhanuddin.




