Dokter Kecantikan yang juga konten kreator, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah terjadinya perseturuan panjang dengan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz.
Keduanya sempat saling lapor, Doktif pun dijadikan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik. Kini, Richard Lee dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Richard Lee dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. Perkara tersebut teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka Richard Lee pada 15 Desember 2025.
Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,”
kata Reonald kepada wartawan, Selasa 6 Desember 2026.
Lebih lanjut Reonald menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee, pada 23 Desember 2025.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7 Januari ini,”
ujar Reonald.
Ia juga mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee. Apabila hingga 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan dari Richard Lee, penyidik akan melayangkan surat panggilan kembali.
Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,”
ucap Reonald.
Seperti diketahui, perseteruan Doktif dan Richard Lee bermula dari konten yang diunggah Doktif di media sosial.
Dalam unggahan itu, Doktif mengkritik produk skincare milik Richard Lee, termasuk menyinggung soal legalitas, keamanan produk, hingga izin praktik.
Konten tersebut pun viral, Richard Lee merasa dirugikan dengan pernyataan Doktif. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2025 .
