Blak-Blakan KPK, Akui Ada Perdebatan Pimpinan Soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. (Foto: Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kunjung menetapkan tersangka dari kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perdebatan sengit antar pimpinan dalam penetapan tersangka itu.

Kata Fitroh perdebatan antar pimpinan dalam penetapan tersangka sejatinya tidak terjadi di kasus korupsi kuota haji saja, namun juga sempat terjadi di beberapa kasus lain.

Itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,”

kata Fitroh kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.

Fitroh mengatakan penetapan tersangka di kursi antar pimpinan KPK hanya masalah teknis saja. Dia kemudian menjanjikan tidak lama lagi akan segera diungkapkan siapa tersangka di kasus korupsi kuota haji.

Yang penting segera kita akan umumkan,”

ujarnya.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Sebab perhitungan kerugian sebelumnya senilai Rp1 triliun namun belum menjadi angka finalnya.

Namun kata Fitroh pihak BPK telah menyepakati kasus korupsi kuota haji bisa diperhitungkan kerugian negaranya.

Sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu, begitu saja,”

Fitroh menandasi.

Awalnya kasus ini ada penambahan 20.000 kuota jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kala itu masih dijabat Presiden Joko Widodo tahun 2023. Mengetahui adanya penambahan kuota itu, para biro travel melakukan lobi-lobi ke Kemenag hingga terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama 15 Januari 2024.

Kuota tambahan terdiri dari 10.000 haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Pada kuota khusus, ada 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 petugas haji sementara pengolaannya diserahkan ke masing PIHK.

Diduga ada 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus itu.

Seiring dengan berjalannya waktu, KPK menemukan adanya jual beli kuota haji antara biro travel dengan pejabat Kemenag sebesar US$2.600-7.000 per kuota. Transaksi berlangsung melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berkelanjutan ke pejabat Kemenag.

Hasil dari setoran tersebut, pejabat Kemenag diduga membeli rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK saat ini. Hasil perhitungan kerugian negara akibat korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version