Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan soal kedatangan penyidiknya ke Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Rabu, 7 Januari 2026 kemarin. Katanya kedatangan penyidik bukan melakukan penggeledahan melainkan pencocokan data guna penyidikan dugaan korupsi tambang di Konawe Utara.
Memang kemarin ada kegiatan teman-teman dari Gedung Bundar ke Kementerian Kehutanan. Menjelang siang, dimana kegiatan itu bukan penggeledahan, tapi pencocokan data,”
ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Kamis, 8 Januari 2026.
Penyidikan dugaan korupsi Konawe Utara telah dimulai oleh penyidik Kejagung pada September 2025. Disaat itu juga penyidik, kata Anang juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait yang mengetahui dugaan korupsi itu terjadi.
Dari sini Kejagung mengklaim sudah mendapatkan beberapa data terlebih dahulu, sehingga mau repot-repot datang ke Kemenhut untuk pencocok data.
Dari hasil data dan dokumen ini tentunya ada yang perlu kita sesuaikan dan juga ada mana kekurangan yang tidak ada. Dari data-data itu kemudian kita proaktif penyidik ke Kementerian Kehutanan, ke Ditjen Planologi di mana dalam hal ini pihak Dirjen Planologi juga secara kooperatif dengan baik, mendukung dan memberikan data-data,”
klaim dia.
Bagi Kejagung selama cepat dan tidak mau repot, menjadi urgensinya penyidik supaya bisa menuntaskan kasus tersebut. Namun demikian terbuka peluang kalau-kalau nantinya penyidik Kejagung ingin melakukan pencocokan data lagi mendatangi Kemenhut.
Kita kalau memerlukan percepatan itu kita proaktif ke penyidik bisa saja. Tidak hanya di Kemenhut, di instansi lain pun supaya cepat, supaya tidak melebar kemana-mana data yang kita butuhkan,”
bebernya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung mendatangi kantor Ditjen Planologi Kemenhut dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di Konawe Utara kemarin Rabu, 7 Januari 2026.
Kejagung menduga ada alih fungsi kawasan hutan lindung yang justru dijadikan kawasan tambang oleh sejumlah perusahaan di Konawe Utara. Namun demikian, Anang tidak menyebutkan siapa kepala daerah yang dimaksudnya.
Dugaan korupsi di Konawe Utara yang baru-baru ini diselidiki oleh Kejagung perihal pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Penyelidikan ini telah dimulai pada bulan Agustus dan September 2025 lalu.
Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,”
lanjut Anang.
Kasus ini diduga menyeret seorang mantan Bupati Konawe Utara. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa titik di Konawe Utara dan Jakarta.
Disatu sisi, kasus ini juga pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjerat Bupati Konawe Utara saat itu, Aswad Sulaiman pada tahun 2017. Meski sudah mendapati adanya kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun, pada akhirnya kasus itu dihentikan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan perhitungan kerugian negara Rp2,7 triliun itu bukanlah angka final yang dihitung oleh auditor saat itu.
Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak bidana korupsi itu,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.
