Sempat di-SP3 KPK, Kini Kejagung Geledah Kemenhut Bongkar Korupsi Tambang Konawe Utara

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: owrite/Rahmat)

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026 kemarin. Kejagung menggeledah kantor Dirjen Planologi Kemenhut guna menyelidiki dugaan korupsi perusahaan tambang di Konawe Utara.

Memang benar kemarin Rabu, 7 Januari 2026 menjelang siang penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor dirjen Planologi Kementerian Kehutanan,”

kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Januari 2026.

Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,”

sambung dia.

Kejagung menduga ada alih fungsi kawasan hutan lindung yang justru dijadikan kawasan tambang oleh sejumlah perusahaan di Konawe Utara. Namun demikian, Anang tidak menyebutkan siapa kepala daerah yang dimaksudnya.

Penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,”

katanya.

Saat gedung Kemenhut disatroni, penyidik Kejagung mendapatkan data serta dokumen diduga berkaitan dengan dugaan korupsi tambang di Konawe Utara. Untuk selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawa ke gedung Kejagung guna dianalisis lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakelola kehutanan untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,”

ucap Kapuspenkum.

Dugaan korupsi di Konawe Utara yang baru-baru ini diselidiki oleh Kejagung perihal pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Penyelidikan ini telah dimulai pada bulan Agustus dan September 2025 lalu.

Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,”

lanjut Anang.

Kasus ini diduga menyeret seorang mantan Bupati Konawe Utara. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa titik di Konawe Utara dan Jakarta.

Disatu sisi, kasus ini juga pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjerat Bupati Konawe Utara saat itu, Aswad Sulaiman pada tahun 2017. Meski sudah mendapati adanya kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun, pada akhirnya kasus itu dihentikan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan perhitungan kerugian negara Rp2,7 triliun itu bukanlah angka final yang dihitung oleh auditor saat itu.

Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak bidana korupsi itu,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.

Budi menjelaskan bahwa untuk menetapkan nilai kerugian negara yang bersifat final, diperlukan audit resmi dari auditor negara. Dalam prosesnya, KPK telah berkoordinasi dengan pihak auditor, namun perhitungan tersebut tidak dapat diselesaikan.

Itu prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil KN-nya,”

ujarnya.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version