Janji Manis Kripto Berujung BAP, Timothy Ronald Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp3 Miliar

Korban penipuan investasi kripto Timothy Ronald, Younger (kemeja hitam) di dampingi kuasa hukumnya Jajang (Jas abu-abu dasi biru) jelang diperiksa penyidik Polda Metro jaya. (Foto: owrite/Rahmat Baihaqi)

Influencer keuangan, Timothy Ronald dan rekannya Kalimasada dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Timothy dilaporkan oleh anggotanya sendiri yang merupakan member Akademi Crypto.

Salah satu korban, Younger mengaku mengalami kerugian investasi bodong Timothy Ronald hingga mencapai Rp3 miliar. Hal itu dia ungkapkan menjelang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Januari 2026.

(Terkait kerugian) sesuai di laporan saya itu sekitar Rp3 miliar. (Mengenai ancaman) Saya belum bisa cerita sih. Setelah BAP mungkin saya bisa cerita,”

ungkap Younger kepada wartawan.

Younger mendatangi Polda Metro Jaya setelah mendapat surat undangan dari penyidik setelah melaporkan Timothy dan Kalimasada. Dia mengaku sempat mendapat ancaman ketika hendak membuat laporan ke polisi, namun dia enggan menceritakan lebih lanjut.

Kita baru tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sih sama kepolisian. Setelah BAP mungkin saya bisa ceritain, untuk kejadiannya gimana, kronologi saya, untuk kerugian, segala macam,”

kata dia.

Kuasa hukum Younger, Jajang, menjelaskan kedatangan kliennya merupakan pemeriksaan awal setelah menjadi korban penipuan investasi trading crypto. 

Karena ini kan baru tahap pertama, agenda pemeriksaan sebagai pelapor dari klien kami. Untuk detailnya akan kami jelaskan nanti setelah pemeriksaan. Karena ini kalau kami mendahului rekan-rekan penyidik, kan enggak enak,”

beber Jajang.

Jajang menyebut bukan hanya kliennya saja yang menjadi korban investasi bodong Timothy, tapi masih ada ratusan member lainnya yang mengalami hal serupa. Rencananya, mereka juga akan melaporkan hal yang sama ke Polda Metro Jaya

Nanti akan banyak yang menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar ke kita. Jadi tahap pertama ini, ya hari ini tiga orang. Satu pelapor, kedua saksi sebagai korban,”

ujarnya.

Di kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penyidik tengah memeriksa salah satu korban penipuan investasi.

Benar, hari ini pelapor atas nama Y datang memberikan keterangan terkait laporan yang diadukannya bersama dengan dua orang saksi,”

ujar Budi.

Kasus yang melibatkan Raja Kripto itu dilaporkan dengan nomor yang telah teregister LP 227/I/2026. Korban mengaku diiming-imingi bakal mendapat keuntungan dari investasi kripto hingga 500 persen. Bukannya untung, korban malah merugi hingga miliaran rupiah.

“Memang ada peristiwa yang disampaikan, bahwa ada investasi terkait tentang permainan saham ataupun bursa kripto, termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar 3 miliar rupiah karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen,” ujar Budi.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Exit mobile version