Di Balik OTT KPP Madya Jakut, Mirip Kasus Gayus dan Celah Suap Pemeriksaan Pajak

Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nym)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Para tersangka merupakan pegawai pajak, konsultan, dan PT Wanatiara Persada (WP).

Kelima orang tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara yakni AGS, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak, serta EY selaku Staf PT WP.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, PT WP memiliki utang pajak sebesar Rp75 miliar berdasarkan catatan PBB periode 2023. Dalam proses pelunasan itu, AGS meminta kepada PT WP membayar pajak melalui skema ‘all in‘ sebesar Rp23 miliar. 

‘All in’ Rp23 miliar itu diantaranya Rp8 miliar untuk AGS, dan dibagikan ke pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Namun, PT WP keberatan yang hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelahnya terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,”

ujar Asep dikutip Jumat, 16 Januari 2026.

Pengecilan Utang Pajak Normal, Asal

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menilai pengecilan utang pajak merupakan sesuatu yang normal selama proses pemeriksaan. 

Pengecilan utang pajak itu sesuatu yang normal selama proses pemeriksaan, karena terjadi diskusi antara pemeriksa pajak dan WP (wajib pajak), termasuk dengan konsultan pajak yang mewakili WP,”

ujar Prianto kepada owrite.

Di satu sisi kata Prianto, temuan pemeriksaan seringkali berdasarkan persepsi pemeriksa atas bukti pendukung yang terbatas dan interpretasi  terhadap aturan pajak. 

Tapi di sisi lain, wajib pajak mampu menekan potensi utang pajak karena berhasil menunjukkan bukti transaksi yang lebih lengkap, sehingga jumlah koreksi pajaknya turun. Artinya, secara otomatis jumlah pajak terutang juga turun.

Prianto menekankan, sepanjang proses penurunan pajaknya dikarenakan oleh hasil diskusi dan pembuktian, maka tidak akan permasalahan. Namun, saat ada pemberian sesuatu untuk petugas pajak, maka timbul tindak pidana korupsi (tipikor).

Akan tetapi, ketika ada pemberian sesuatu dari WP langsung atau melalui konsultannya kepada oknum petugas pajak, persoalan hukum pidana tipikor akan muncul,”

ujarnya.

Ia membeberkan, pemberian sesuatu oleh wajib pajak kepada oknum pemeriksa bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama pemerasan oleh oknum petugas pajak, kedua kesepakatan transaksional karena utang pajak turun dan oknum petugas pajak mendapat imbalan, ketiga gratifikasi. 

Mirip Gayus Tambunan

Dugaan kasus suap ini pun bukan pertama kalinya terjadi di lingkungan pajak, kasus fenomenal dilakukan oleh Gayus Tambunan. Prianto pun mengakui, model tindak pidana ini mirip seperti yang dilakukan oleh Gayus.

Model tindak pidana korupsi di bidang perpajakan memang hampir mirip, termasuk mirip dengan kasus Gayus sebelumnya. Oknum WP memberi sesuatu ‘imbalan; kepada oknum petugas pajak,”

tuturnya.

Prianto mengatakan, transaksi ini seringkali terjadi di proses pemeriksaan. Hal ini disebabkan belum adanya produk hukum penetapan pajak dari KPP.

Titik Krusial DJP Bebenah

Lanjutnya, dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas pajak oleh KPK bisa menjadi titik krusial bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bebenah. 

Berdasarkan logika sederhana, momentum OTT petugas pajak KPP Madya Jakarta Utara dapat menjadi titik krusial untuk DJP bebenah,”

ucapnya.

Namun Prianto menilai, kejahatan korupsi tetap tidak bisa hilang dari muka bumi, sepanjang ada manusia dan setan. Menurutnya, persoalan utama ada pada integritas pegawai DJP.

Persoalan utamanya berpangkal pada integritas aparatnya. Ungkapan bahwa kejahatan itu terjadi karena ada niat pelaku dan kesempatan masih relevan dalam hal ini,”

katanya.

Penerimaan Pajak Tak Capai Target

Sejalan dengan munculnya kasus ini, laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa pendapatan negara di 2025 tidak mencapai target. Tercatat realisasi pendapatan negara per Desember 2025 sebesar Rp2.756,3 triliun atau hanya 91,7 persen dari target APBN yang sebesar Rp3.005,1 triliun.

Kemudian realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 Rp2.189,3 triliun. Angka ini turun secara neto sebesar -0,7 persen secara year on year (yoy).

Penurunan penerimaan pajak secara neto ini disebabkan oleh moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, dan kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha masyarakat.

Bila dirinci, realisasi penerimaan pajak secara neto diantaranya berasal dari pajak penghasilan (PPh) Badan Rp321,4 triliun, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 sebesar Rp248,2 triliun. Kemudian PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 realisasinya Rp345,7 triliun.

Lalu penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) realisasinya per 31 Desember 2025 mencapai Rp790,2 triliun.

Penerimaan pajak 2025 Rp1.191,6 triliun, angka bruto penerimaan pajak itu tumbuh 3,7 persen, angka neto penerimaan pajak adalah minus 0,7 persen jadi 2025 ini di bawah 2024,”

ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version