Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadhilah Helmi, yang diduga terlibat dalam kasus suap jabatannya sendiri.
Dugaannya begitu (suap jabatan saat ini),”
ungkap Jamwas Kejagung, Rudi Margono saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2026.
Helmi dijemput paksa oleh pihak Jamintel Kejagung, kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif. Margono membantah penjemputan paksa Helmi termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Bukan OTT tetapi dalam rangka memudahkan. Pemeriksaan oleh bidang intel, dibawa ke Jakarta, nanti bidang intel bersama bidang pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat tersebut,”
jelasnya.
Sejauh ini, kata Margono hanya Kajari Sampang saja yang dilakukan upaya paksa oleh pihaknya. Namun demikian, untuk dugaan kasus korupsinya masih diselidiki dan Helmi masih dimintai keterangan.
Masih dugaan dan pemeriksaan tergantung alat buktinya,”
pungkas dia.
