KPK Ungkap Tarif Caperdes Pati dari Bupati Sudewo: Rp120 Juta Kaur, Rp165 Juta Sekdes

KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja/rwa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci tarif posisi perangkat desa yang dipatok oleh Bupati Pati, Sudewo. Diketahui Sudewo mematok harga Rp125 hingga Rp150 juta untuk posisi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi, dan Sekretaris Desa.

Rp120 juta untuk Kaur atau Kasi, kemudian 155 atau 165 itu untuk tarif yang Sekdes atau Carik… Mungkin kalau di daerah-daerah sering disebut dengan Carik, itu posisi-posisi itu dan untuk yang sebagai Carik atau Sekretaris Desa ini yang tarifnya diduga lebih tinggi memang daripada tarif-tarif untuk Kaur ataupun Kepala Seksi,”

ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.

Namun pada praktiknya, tarif tersebut malah di mark-up oleh anak buah Sudewo yang disebut ‘Tim 8’ sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 Juta. Tim tersebut merupakan tim pemenangan Sudewo saat Pilkada 2024 dan beberapa tangan kanannya.

Diketahui formasi jabatan perangkat desa telah dibuka November 2025. Untuk di Kabupaten Pati sendiri total ada 21 Kecamatan yang sedang dibuka formasinya.

Skenario jual beli jabatan itu sudah disusun Sudewo sejak lama. Namun KPK mendapati adanya kasus korupsi tersebut baru terjadi di Kecamatan Jakenan.

Berawal dari Laporan Masyarakat Pati 

Sementara itu, Budi mengungkapkan penyidik baru bergerak setelah adanya laporan masuk ke meja penyidik KPK.

Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK. Kemudian dari laporan aduan itu kami telaah, kami verifikasi, kami analisis yang kemudian kami mendapatkan informasi adanya rencana dugaan transaksi tersebut,”

ungkapnya.

Sepanjang November, KPK terus mengamati perkembangan adanya praktik jual beli jabatan untuk perangkat desa di Kecamatan Jakenan. Nantinya KPK akan mengembangkan praktik jual beli jabatan itu di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.

Nanti kami juga bisa melacak dan menelusuri apakah kemudian pengisian jabatan di desa-desa lain, di kecamatan-kecamatan lain juga terjadi dugaan tindak korupsi serupa dengan yang terjadi di wilayah kecamatan Jaken,”

kata Budi.

KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama: 

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU  No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Guna kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Sudewo Cs di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari sampai 8 Februari 2026.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version