Bareskrim Obok-obok Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Bareskrim lakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas kawasan SCBC, Jakarta Selatan. (Sumber: Istimewa)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. 

Langkah ini dilakukan karena ada dugaan terkait dengan praktik saham gorengan yang mencuat saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga trading halt dua hari berturut-turut.

Berdasarkan pantauan owrite.id di lokasi, pada Selasa 3 Februari 2026, sedikitnya ada kurang lebih 20 personel Kepolisian tampak memasuki gedung perkantoran tersebut.

Para petugas terlihat membawa sejumlah boks kontainer kosong menuju salah satu tower di kompleks perkantoran itu. Meski demikian, mereka tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media terkait aktivitas penggeledahan.

Penggeledahan Dibenarkan, Sasar PT Shinhan Sekuritas

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berada di gedung equity tower kawasan SCBD Jakarta Selatan.

Benar (ada penggeledahan) perkara pasar modal. (Di) Kantor PT Shinhan Sekuritas yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO (penawaran umum perdana),”

kata Ade Safri.

Namun hingga kini, pihak Bareskrim belum membeberkan secara rinci duduk perkara kasus yang tengah ditangani. Proses penggeledahan pun masih berlangsung.

Bareskrim Pernah Tangani Kasus Saham Gorengan Serupa

Sebelumnya, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa Bareskrim telah memproses kasus dugaan manipulasi saham atau saham gorengan. Salah satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusan pengadilan, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar.

Share This Article
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version