Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Uang total Rp1,5 miliar yang diamankan dari OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin kasus korupsi restitusi PPN PT BKB (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp48 miliar dari PT Buana Karya Bhakti (BKB) 2024.

Selain Mulyono, dua orang lainnya Dian Jaya Demega (DJD) selaku anggota KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) Manajer Keuangan PT BKB juga ikut terseret.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,”

ujar Plt Deputi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis, 5 Februari 2026.

Asep menerangkan Mulyono meminta uang kepada pihak PT BKB melalui Venasius setelah mengetahui adanya restitusi pajak perusahaan sebesar Rp48,3 miliar.

Dalam pertemuan mereka, bukan cuman Mulyono saja yang ingin meminta jatah, namun dari Venasius juga ingin mendapatkan bagian dari uang restitusi tersebut.

VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai ‘uang apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,”

ujar Asep.

KPP Madya Banjarmasin kemudian baru menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebesar Rp48,3 miliar.

Untuk mengambil bagian dari uang yang sudah disepakati sebelumnya, VNZ mengakali dengan menggunakan invoice fiktif.

Kemudian memberikan uang kepada Mulyono dan anak buahnya Dian Jaya, dengan rinciannya, Mulyono sebesar Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta dan Venesius Rp500 juta.

Mereka kemudian terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,”

ucap Asep.

Untuk Mulyono dan anak buahnya disangkakan dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Sementara itu, Venesius disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”

tandas Asep.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version