Terkuak, Pejabat Bea Cukai Sewa Safe House Simpan Hasil Kejahatan Korupsi Importasi

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal/wpa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyewa tempat khusus untuk menyimpan uang hingga barang hasil korupsinya. Pejabat Bea Cukai mendapat suap dari PT Blueray (BR) setelah membantu pengkondisian importasi barang.

Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,”

ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat, 6 Februari 2026.

Pada kasus ini, PT Blueray menyuap pejabat Bea Cukai agar barang-barang dari luar negeri-nya bisa masuk secara bebas tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu. KPK kemudian mendapati uang hasil suap tersebut senilai Rp40,5 miliar saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 kemarin.

Amplop Berkode Diduga Hendak Dibagikan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu melanjutkan, pihaknya mendapati barang bukti lain berupa amplop berisi uang saat operasi senyap berlangsung di sebuah apartemen milik pejabat DJBC. 

Di amplop tersebut tertera kode-kode yang diduga hendak dibagikan. KPK masih mendalami pihak-pihak mana saja yang hendak menerima amplop tersebut.

Kemudian kan apakah benar akan dibagi-bagi? Iya. Akan dibagi-bagi itu iya benar, karena memang juga sudah ada di amplop-amplop gitu ya, berapa amplop. Tetapi untuk kepada siapanya, iya kita sedang dalami ya, sedang kita dalami,”

kata dia di kesempatan yang sama.

Asep memastikan pengusutan kasus importasi tidak hanya berhenti di pejabat Bea Cukai maupun pihak swastanya. Namun dirinya masih membutuhkan waktu untuk menelusuri pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Nah itu tentunya kami juga sama memiliki pemikiran ya, seperti rekan-rekan sekalian bahwa apakah hanya berhenti di situ gitu. Setingkat itu, uang sebanyak itu kan gitu. Melihat amplop-amplop yang banyak, kepada siapa amplop ini akan didistribusikan kan gitu ya. Jadi itu sedang kita dalami,”

tandas dia.

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, mereka adalah:

  1. Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.
  2. Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
  3. Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan.
  4. Pemilik PT BR, Jhon Field.
  5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri.
  6. Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan. 

Untuk tersangka Rizal, Sisprian, dan Orlandi selaku penerima disangkakan Pasal berlapis yakni dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999  jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP. Lalu Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka Jhon Field selaku pemilik PT BR, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional  PT BR Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version