Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Tim 9 Kejagung telah mendapatkan kecukupan alat bukti untuk menjerat Febrie bersama dua tersangka lainnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz)

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan.

Hal itu terungkap setelah Kapuspenkum Anang Supriatna merespon Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian mengenai aliran uang Rp40 miliar mengalir empat pejabat utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi PT Asabri/Jiwasraya.

Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,”

kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar, Kamis, 10 September 2026.

Kecukupan Alat Bukti

Kapuspenkum Anang Supriatna (kemeja putih) Dirdik Jampidsus Saeful Bahri Siregar (kemeja biru gelap). (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Kapuspenkum Anang Supriatna (kemeja putih) Dirdik Jampidsus Saeful Bahri Siregar (kemeja biru gelap). (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)

Anang mengatakan, Tim 9 Kejagung telah mendapatkan kecukupan alat bukti untuk menjerat Febrie bersama dua tersangka lainnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Iklan

Kejagung menegaskan BAP Tan Kian yang beredar mengenai aliran uang Rp40 miliar untuk empat pejabat Kejagung bukan hasil pemeriksaan oleh Tim 9.

Namun, Anang mengakui indikasi pemerasan oleh eks Jampidsus sesuai dengan BAP Tan Kian.

Berita Acara yang beredar di media sosial itu bukan Berita Acara tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,”

terangnya.

Segera ke Pengadilan

Kapuspenkum Anang Supriatna.
Kapuspenkum Anang Supriatna. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).

Meski demikian, Anang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat Febrie. Sebab perkara tersebut akan bergulir di meja sidang tidak lama lagi.

Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,”

tuturnya.

Beredar di media sosial secarik kertas yang merupakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian yang menjerat eks Jampidsus.

Dalam BAP itu menyebutkan ada empat nama yang semestinya menerima uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD melalui Ferry Hongkiriwang. Uang itu diduga berkaitan dalam perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya 

Empat nama tersebut yakni Syarief Sulaeman Nahdi selaku Ketua Penyidik, Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus, Ali Muktarno Jampidsus Kejagung periode 2020-2022, serta Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.