Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akan menerapkan rencana registrasi kartu SIM berbasis scan wajah atau biometrik. Kebijakan tersebut ditargetkan pada 1 Januari 2026 dan diberlakukan penuh pada 1 Juli 2026.
Praktisi Hukum David ML Tobing mengatakan proyek ini merupakan kerja sama antara Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Hingga saat ini, registrasi scan wajah untuk SIM card sudah memasuki fase eksekusi.
Kesuksesannya tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi operator, tetapi juga pada sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data,”
David seperti dikutip dari Detik.com, Kamis 18 Desember 2025.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan pada periode Januari hingga Juni 2026, registrasi kartu SIM untuk pelanggan baru akan menggunakan sistem hybrid.
Calon pelanggan dapat memilih pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti yang berlaku saat ini, atau langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Memasuki 1 Juli 2026, sistem registrasi akan beralih sepenuhnya ke biometrik murni tanpa opsi pendaftaran manual menggunakan NIK. Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang,”
dikutip dari Antara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memutus mata rantai kejahatan digital.
Pasalnya hampir seluruh modus kejahatan siber saat ini menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis social engineering.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun Indonesia Anti Scam Center mencatat ratusan ribu rekening terindikasi penipuan dengan kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah,”
Edwin.
Bahkan, total kerugian akibat penipuan digital disebut telah melampaui Rp7 triliun, dengan intensitas lebih dari 30 juta panggilan penipuan setiap bulan. Rata-rata, setiap orang menerima setidaknya satu spam call dalam sepekan.
Fakta inilah yang mendorong Komdigi menerapkan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,”
Edwin.
Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk membantu operator seluler membersihkan basis data nomor seluler. Seperti diketahui, saat ini jumlah nomor seluler yang beredar mencapai lebih dari 310 juta, sementara populasi dewasa Indonesia diperkirakan sekitar 220 juta jiwa.
Dengan data yang lebih valid, frekuensi seluler bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pelanggan yang benar-benar aktif, bukan oleh pelaku kejahatan digital,”
Edwin.
Nantinya, sistem keamanan digunakan operator telah memenuhi standar internasional, di antaranya ISO 27001 untuk keamanan informasi dan ISO 30107-2 untuk teknologi liveness detection, untuk mencegah pemalsuan wajah atau penggunaan data biometrik palsu.




