Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan tanpa paklaring pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami kendala administrasi setelah berhenti bekerja, baik karena berakhirnya kontrak, mengundurkan diri, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, paklaring tidak lagi menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan saldo JHT.
Perubahan kebijakan ini memberikan kemudahan lebih besar, terutama bagi pekerja yang tidak bisa memperoleh surat keterangan kerja karena berbagai alasan administratif atau konflik dengan perusahaan sebelumnya.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Meski tanpa paklaring, ada beberapa dokumen penting yang tetap harus disiapkan untuk proses pencairan saldo JHT, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau yang sebelumnya sudah pernah mengajukan klaim sebagian)
- Metode Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat tiga metode utama untuk mencairkan saldo JHT, yakni via aplikasi JMO Mobile, Lapak Asik, dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO Mobile
Klaim JHT lewat aplikasi JMO Mobile hanya bisa dilakukan bila saldo JHT peserta di bawah Rp 10 juta. Berikut langkah-langkahnya.
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan login (atau daftar akun baru jika belum memiliki)
- Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’
- Klik menu ‘Klaim JHT’
- Pastikan ada tiga tanda centang hijau sebagai tanda bahwa data sudah lengkap
- Pilih alasan klaim pada menu ‘Sebab Klaim’
- Periksa kembali data diri, lalu klik ‘Sudah’
- Ambil swafoto untuk verifikasi biometrik
- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
- Aplikasi akan menampilkan jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan
- Konfirmasi semua data yang telah diisi
- Selesai! Proses pengajuan klaim sedang diproses dan peserta bisa memantau status klaim melalui menu ‘Tracking Klaim’ di aplikasi JMO.
Pencairan JHT dengan Lapak Asik
Jika saldo JHT peserta lebih dari Rp 10 juta, maka proses klaim harus dilakukan melalui:
- Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan serta swafoto dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Periksa kembali seluruh data, lalu klik “Simpan”.
- Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring.
- Ikuti proses wawancara online untuk verifikasi data.
- Setelah wawancara selesai, peserta tinggal menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening.
Pencairan Datang Langsung ke Kantor Cabang
Bagi peserta yang merasa lebih nyaman bertatap muka langsung, bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Caranya:
- Datang sesuai jadwal pelayanan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
- Ambil nomor antrean klaim JHT.
- Serahkan dokumen ke petugas.
- Ikuti proses wawancara singkat untuk verifikasi data.
- Tunggu proses pencairan hingga dana masuk ke rekening.
