Kuasa Hukum tersangka kasus penghasutan aksi unjuk rasa Agustus 2025, Khariq Anhar memberikan sindiran keras terhadap Polda Metro Jaya yang memilih mangkir dari sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Sebab pada sidang perdana, kubu Polda Metro Jaya absen dari panggilan hakim.
“Padahal persidangan ini telah kami daftarkan pada tanggal 3 Oktober atau awal bulan ini. Akan tetapi hari ini tidak hadir dan ini sebenarnya menjadi cerminan dan pertanyaan juga kepada kami, sebenarnya siapa yang disini tidak gentleman?” kata kuasa hukum Khariq Anhar, Ma’aruf Bajamal kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Menurut Bajamal pihaknya telah membuktikan diri sebagaimana tantangan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra untuk bersikap gentleman terhadap para tersangka kasus kericuhan pada Agustus lalu.
Kubu Khariq menempuh jalur konstitusi hukum dengan melayangkan gugatan ke kubu Polda Metro Jaya. Namun pada akhirnya pihak termohon malah tidak hadir.
“Kami daftarkan dengan jalur sesuai koridor hukum yang berlaku, melalui jalur konstitusional yang ada. Akan tetapi ikhtiar kami ternyata justru sebaliknya, mereka yang menuduh kami tidak gentleman justru mereka yang berlaku tidak gentleman,” tegas Bajamal.
Meski pada sidang perdana tidak hadir, Bajamal berharap agar pihak kepolisian bisa hadir pada sidang yang akan digelar lagi pada Senin (20/10/2025) mendatang.
Katanya sidang praperadilan ini dianggap penting sebab untuk membuktikan adanya ketidakadilan ketika Khariq yang justru ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena kalau termohon hadir kita bisa melihat mana yang benar, mana yang tidak benar, mana yang rasional, mana yang tidak rasional, mana yang kemudian menggunakan penyalahgunaan kewenangan atau mana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Bajamal.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Khariq Anhar.
Adapun dia melayangkan dua gugatan sekaligus yakni perkara nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan tergugat Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya dan perkara nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tergugat Kapolda Metro Jaya.
Proses sidang pun berlangsung secara singkat karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan. Hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.
“Panggilan Termohon sudah kita jalankan, sampai dengan saat ini tidak muncul, kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi tanggal terakhir untuk sidang tanggal 20,” kata Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Baskoro di ruang sidang, Senin (13/10/2025).
Baskoro mengingatkan jika kubu Polda Metro Jaya kembali mangkir maka sidang praperadilan bakal tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan praperadilan. Sidang lantas langsung ditutup setelahnya.
Sekedar informasi, pada kasus kericuhan demo di gedung DPR 25 Agustus lalu. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka atas dugaan penghasutan, memicu anarki, dan kerusuhan.
Keenam tersangka yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.
Usai ditetapkan sebagai tersangkaa, Direktur Lokataru Foundation bersama aktivis lainnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut lantaran kubu Delpedro menilai penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti atas keterlibatan Direktur Lokataru dalam insiden kericuhan Agustus 2025 lalu.
Mereka juga mempertanyakan barang bukti yang disita kepolisian saat melakukan penggeledahan di kediaman Delpedro.
