Hakim Gugurkan Praperadilan Khariq Anhar dalam Kasus Penghasutan

Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Khariq Anhar.

Khariq menggugat status dugaan penghasutan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025. Dengan ditolaknya gugatan Khariq, status tersangka dinyatakan sah

Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang, Senin (27/10/2025).

Disaat bersamaan, hakim turut menolak gugatan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian sesuai dengan prosedur.

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim tunggal.

Dalam kasus penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa Agustus 2025. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka, diantaranya Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Delpedro cs melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, Delpedro Cs meminta hakim yang mengadili mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya dan membebaskan dirinya dari tahanan Polda Metro Jaya.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version