Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan dua surat panggilan ke Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo, buntut dari polemik ijazah palsu. Namun hingga kini Eggi belum memenuhi panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penyidik belum memeriksa Eggi lantaran kondisi kesehatan dari ketua TPUA itu.
Sudah dikirimkan panggilan dua kali telah diterima oleh keluarga dan pengacara terlapor namun tidak hadir dengan alasan sedang sakit keras,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Kata Ade Ary, pihak keluarga dan kuasa hukum Eggi sudah memberikan keterangan ketidakhadirannya disertai catatan medis yang mengharuskan ketua TPUA itu harus dirawat di luar negeri.
Sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan. terlapor es ini sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis,” terangnya.
Kasus ini semua telah dilaporkan oleh Jokowi langsung ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dua laporan di Polda Metro Jaya, empat laporan lainnya di Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Pusat. Semua laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya guna efisiensi.
Sementara itu, hanya ada empat laporan saja yang dinaikkan ke tahap penyidikan, dua sisanya dihentikan karena pelapor mencabut laporan dan tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Ade Ary melanjutkan, hingga kini sudah ada ratusan saksi yang telah dimintai keterangannya dan 4 orang selaku pihak pelapor.
Kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” terangnya.
Penyidik, kata Ade Ary juga meminta keterangan dari saksi ahli, ada 19 ahli yang sudah dimintai keterangan sementara enam ahli lainnya menyusul.
Jadi proses yang masih berlangsung mohon waktu penyidikan itu ada sop-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat perang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini,” tutup Ade Ary.
