Keluarga korban kecelakaan yang menewaskan Kisan Ilyas Baskara Shaleh (23), kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, terdakwa Adrian Pratama Putra (33) hanya dituntut oleh JPU dengan hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta.
Silfia kakak kandung korban, menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Ditegaskannya, ancaman maksimal pasal yang dikenakan pada terdakwa enam tahun. Namun tuntutannya hanya tiga tahun.
Kami tidak melihat adanya itikad baik yang layak kepada keluarga korban,”
ujar Silfia, Senin, 15 Desember 2025.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan dakwaan,”
tegas Silfia.
Detik-Detik Kecelakaan Dini Hari
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 03.25 WIB di perempatan MRT Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru. Saat itu, Kisan tengah membantu temannya yang kehabisan bahan bakar dengan mendorong sepeda motor ke arah Senayan.
Namun nahas, saat korban melakukan putar balik, sebuah mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan menabraknya. Pengemudi mobil sempat diamuk warga karena diketahui dalam kondisi mabuk.
Keluarga Korban Terus Perjuangkan Keadilan
Pasca-kejadian, orang tua Kisan melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bentuk tuntutan keadilan. Namun seiring berjalannya proses hukum hingga tahap tuntutan, keluarga merasa harapan mereka akan keadilan belum terpenuhi.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait ringannya tuntutan bagi pelaku kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
