Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara, terkait tewasnya dua mata elang (matel) alias debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Menurutnya, kasus itu bukan lagi berada di ranah OJK, namun beralih ke masalah hukum.
Kasus ini mulanya berawal dari matel yang mencoba menarik paksa kendaraan motor kredit, naasnya kedua matel dikeroyok dan meregang nyawa. Rekan-rekannya yang mendengar kabar itu justu membabi buta membakar warung yang ada di sekitar Kalibata.
Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukumnya. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu pelanggaran hukum dan tentu ada bidang lain-lain,”
ujar Mahendra di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
OJK Sudah Mengatur Prosedur Penagihan
Mahendra menjelaskan, dalam hal penagihan kepada debitur, OJK sudah mengatur terkait batasan-batasannya. Prosedur penagihan itu harus dilakukan secara tepat dengan tata cara yang baik.
Kalau untuk pengaturan terkait penagihan, memang kami sudah menerbitkan aturannya dan memang itu ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam penyampaian hal itu. Kami dalam hal ini sudah sejak awal melakukan penangkapan mengenai bagaimana prosedur dan proses yang bisa dilakukan secara tepat dengan governance yang baik,”
jelasnya.
Adapun terkait perusahaan menugaskan debt collector untuk menagih tunggakan, Mahendra mengatakan bahwa penagihan merupakan tanggung jawab dari pemberi pinjaman.
Kalau itu sudah ada kebijakan untuk itu, dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya,”
tuturnya.
