Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza Direktur PT Tangki Merak mengintervensi PT Patra Niaga supaya menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari campur tangan itu, keduanya maraup untung Rp2,9 triliun.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kerry yang dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan turunannya.
Jaksa menerangkan Kerry dan Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, selaku Direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Padahal, terminal yang ditawarkan bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak (OTM).
Di kesepakatan awal, Kerry, Riza Chalid, dan Gading melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya serta Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerjasama penyewaan terminal. Desakan itu diamini dengan Hanung dan Alfian mengirim permintaan resmi ke Direktur Utama PT Pertamina untuk menunjuk PT Oiltanking Merak secara ilegal.
Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohammad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung,” ungkap jaksa.
Jaksa menyebut, kerjasama itu tidak memenuhi kriteria pengadaan karena dilakukan penunjukkan langsung. Padahal untuk pengadaan itu harus dilakukan proses lelang dua kali dan harus berpedoman pada pengadaan barang dan jasa BUMN.
Nyatanya Kegiatan sewa TBBM Merak bukan termasuk kebutuhan utama kinerja Pertamina, bukan aset strategis yang tak dapat ditunda, dan tidak bersifat spesifik secara teknologi maupun kompleksitas.
Singkat cerita penunjukkan langsung itu disetujui, Kerry dan Gading memerintahkan Hanung Budya untuk memasukkan seluruh nilai aset milik PT Oiltanking Merak ke dalam perhitungan biaya “thruput fee”—yakni biaya yang harus dibayar Pertamina dalam perjanjian sewa jasa penerimaan dan penyimpanan bahan bakar.
Yang mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal,” beber jaksa.
Melalui Irawan Prakoso, Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution menghapus klausul kepemilikan aset Oiltanking Merak dari perjanjian kerja sama.
Pada akhirnya masa kontrak, aset terminal tidak bakal menjadi milik Pertamina. Meski begitu, Kerry tetap memberikan persetujuan kepada Gading menandatangani perjanjian atas nama PT Oiltanking Merak. Walaupun perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar vendor resmi Pertamina dan sejumlah syarat pendahuluan (condition precedent) belum terpenuhi.
Meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi,” kata jaksa.
Atas kerja sama yang diduga penuh intervensi ini, Kerry dan Riza Chalid melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) memperoleh keuntungan mencapai Rp2,9 triliun.
Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak,” pungkas jaksa.




