Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan kajian pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nantinya kajian tersebut diberikan kepada pihak terkait agar tata kelola pelaksanaan MBG bisa efisien.
Kajian itu KPK akan memberikan rekomendasi dan harapannya adalah untuk ditindaklanjuti. Sehingga tata kelola, mekanisme, prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di KPK, Rabu (15/10/2025).
Budi mengungkapkan, kajian tata kelola MBG ini dilakukan KPK melalui Direktorat Monitoring Pencegahan, kajian bersama stakeholder terkait.
Kajian ini sebagai bentuk dukungan Komisi Antirasuah, mendukung program pemerintah guna pendistribusian makanan kepada para pelajar.
Hasilnya, ketika didistribusikan makanan-makanan itu kepada anak-anak kita mempunyai kualitas yang baik,” ujar Budi.
Kajian yang dilakukan KPK ini, bisa berupa informasi yang didapat melalui, observasi di lapangan, analisis fakta berdasarkan temuan yang ada.
Artinya dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif,” ujarnya
Sehingga nantinya kita bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap, untuk kemudian memberikan rekomendasi konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG Ini,” jelas Budi.
KPK menegaskan, kajian ini hanya sebatas pencegahan agar tata kelola MBG tidak menjurus pada tindak pidana. Sehingga tidak dalam koridor penyelidikan.
Proses kajian ini banyak pihak yang dilibatkan. Jadi stakeholder-stakeholder yang terlibat dalam MBG nanti akan diobservasi,” tambah Budi.
