Polri Ungkap Ada 322 Anak Diamankan Saat Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa, 90 Persen Pelajar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Foto: Istimewa

Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen (Pol) Nunung Syaifuddin mencatat, ada 332 anak yang terlibat dalam kasus kerusuhan saat aksi unjuk rasa yang digelar 11 Polda seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkan Irjen Pol Nunung dalam sambutannya di acara Diskusi yang digelar di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2025).

Data yang dihimpun oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri hingga tanggal 3 November 2025 mencatat, terdapat 332 anak yang terlibat dalam kasus kerusuhan pada aksi unjuk rasa di 11 polda di seluruh Indonesia,”

Irjen Nunung dalam sambutannya.

Lanjutnya, kasus kerusuhan ini melibatkan anak paling banyak diamankan oleh Polda Jawa Timur sebanyak 144 atau paling tinggi. Lalu Polda Jawa Tengah sebanyak 77 anak, Polda Jabar 34 anak, Polda Metro 36 anak, serta sisanya tersebar di polda DIY, NTB, Lampung, Kalbar, Sulsel, Bali, dan Sumsel.

Yang menarik, lebih dari 90 persen dari mereka adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket,”

Irjen Nunung.

Menurutnya anak yang dalam kerusuhan aksi unjuk rasa itu bukan karena ingin melakukan tindak kriminal, melainkan hanya ikut-ikutan trend saja, termobilisasi, atau tidak memahami konsekuensi akibat perbuatannya.

Meski demikian, tidak semua anak-anak tersebut dilakukan penegakkan hukum, beberapa diantaranya ada yang dilakukan diversi hingga restoratife justice.

Dari total 332 anak tersebut, 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restoratif justice, 28 anak berada pada tahap 1, berkas tahap 1, kemudian 73 anak berada pada tahap 2, sementara 34 anak sudah P21,” ucapnya.

Irjen Nunung.

Kata dia, dengan maraknya kasus ini menjadi momentum stakeholder terkait untuk melakukan penegakkan hukum terhadap anak tanpa melemahkan sisi hukum maupun sisi kemanusiaan.

Jenderal Polisi bintang dua itu mendorong agar dibuatkan suatu SOP, koordinasi antar lembaga untuk penerapan diversi serta restoratif justice.

Lalu membuat action plan atau rencana aksi yang konkret dan dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Kita bisa menentukan strategi pencegahan, melakukan edukasi, literasi digital, dan penguatan peran keluarga serta sekolah agar anak tidak mudah terprovokasi untuk terlibat dalam aksi-aksi berisiko hukum,”

Irjen Nunung.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version