Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka Pemerasan

Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi tersangka pemerasan di pemerintahan provinsi Riau 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DMN) sebagai tersangka lainnya.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap Dinas PUPR PKPP bersama enam kepala UPT wilayah 1 sampai 6 di Dinas PUPR PKPP.

Abdul Wahid melalui tangan kanannya Ferry Yunanda (FRY) meminta fee sebesar 2,5% kepada masing-masing kepala UPT yang sedang mengerjakan Jalan dan Jembatan di Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

Padahal, semula proyek pembangunan jalan itu sudah ditetapkan nilainya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun besaran fee itu minta dinaikkan dua kali lipat yang kemudian mau tidak mau disanggupi oleh masing-masing kepala UPT.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5% atau Rp 7 miliar,”

Tanak.

Pemberian jatah fee tersebut kemudian diterima Abdul Wahid sebanyak tiga kali, yakni pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025 dengan nominal berbeda-beda.

Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,”

Tanak.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, KPK mengamankan berbagai mata uang asing dari berbagai tempat dan pihak terkait, termasuk kediaman Abdul Wahid yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni, 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,”

Wakil Ketua KPK.

Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,”

Tanak.

Guna penyidikan lebih lanjut, dilakukan penahanan Abdul Wahid selama 20 hari kedepan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua orang lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Wahid dan dua tersangka lainnya diduga melanggar pasal pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version