Dosanya Gubernur Riau, Peras Anak Buah Kala APBD Defisit

Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid melakukan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau, kala Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau sedang defisit.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menceritakan, ada anak buah Abdul Wahid harus meminjam uang ke bank hingga menjual sertifikat guna memenuhi permintaan atasannya.

Ada yang pakai uang sendiri, pinjem ke bank, jual sertifikat, dan lain-lain,”

Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Dalam pernyataan Abdul Wahid pada Maret 2025, APDB Riau mengalami defisit sebesar Rp1,3 triliun.

Lalu ada beberapa penundaan pembayaran sejumlah Rp2,2 triliun, sehingga total defisit yang dialami mencapai Rp3,5 triliun.

Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, nggak ada uang. Jangan dong minta gitu lho. Jangan membebani pegawainya gitu, jangan membebani bawahannya. Tapi ini kan ironi,”

Asep.

Akhirnya karena mereka belum ada uangnya, ya tadi pinjam. Ini keterangan dari para Kepala UPT ya, sesuai keterangan mereka, pinjam, ada yang dari ini (jual) sertifikat, dan lain-lain itu lah,”

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap Dinas PUPR PKPP bersama dengan enam kepala UPT wilayah 1 sampai 6 di Dinas PUPR PKPP.

Gubernur Riau ini melalui tangan kanannya Ferry Yunanda (FRY) meminta fee sebesar 2,5% kepada masing-masing kepala UPT yang sedang mengerjakan Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

Padahal, semula proyek pembangunan jalan itu sudah ditetapkan nilainya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Namun besaran fee itu minta dinaikkan dua kali lipat yang kemudian mau tidak mau disanggupi oleh masing-masing kepala UPT.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5% atau Rp 7 miliar,”

Tanak.

Pemberian jatah fee tersebut kemudian diterima Abdul Wahid sebanyak tiga kali yakni, di bulan Juni, Agustus, dan November 2025 dengan nominal yang berbeda-beda.

Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,”

Tanak.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, KPK mengamankan uang dengan berbagai mata uang asing dari berbagai tempat dan pihak terkait, termasuk di kediaman Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan pada saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mencapai miliaran rupiah.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni, 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai  Rp800 juta,”

Wakil Ketua KPK.

Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,”

Tanak.

Guna penyidikan lebih lanjut, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Abdul Wahid, di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua orang lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya diduga melanggar pasal pasal 12e  dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version