Forum Wartawan Kebangsaan Mendesak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah

Ivan - Redaktur
Foto: Istimewa

Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai perlindungan hukum bagi wartawan dalam UU Pers tidak lagi memadai.

Kritik itu mengemuka dalam sebuah diskusi yang digelar FWK di Jakarta pada Rabu (5/11/2025), dengan fokus utama menyoroti substansi Bab III Pasal 8, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Sementara itu pada Pasal 8 disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane mempertanyakan efektivitas dari pasal tersebut.

Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?”

Raja.

Ia menegaskan bahwa amandemen dalam UU Pers tersebut diperlukan, sehingga perlindungan wartawan itu menjadi tanggung jawab negara.

“Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur,”

Raja.

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun juga menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan, saat ia bertugas dilapangan.

Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?”

Hendry.

Hendry juga mengkritik pihak yang menganggap Pasal 8 UU Pers tersebut sudah cukup untuk dilaksanakan.

Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak tahu.”

Hendry.

Begitu pula Raja menambahkan, penerapan perlindungan wartawan ini harus jelas hingga level saat wartawan itu melakukan tugas di lapangan.

Harus dirinci, bagaimana pelaksanaannya,”

Raja.

Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah juga sepakat pentingnya melakukan evaluasi nyata atas implementasi dari pasal tersebut.

Begitu pula Pasal 8 UU Pers ini tengah diuji materi oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil juga menilai pasal itu multitafsir dan bisa merugikan bagi wartawan.

Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi,”

Irfan Kamil di MK, pada Selasa (9/9/2025).

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa juga menambahkan, bahwa gugatan tersebut berfokus pada kejelasan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis di lapangan.

Share This Article
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version