Bencana Sumatera Belum Dikatakan Bencana Nasional, Ini Penjelasan Ahli

Jalan lintas nasional terendam banjir

Tragedi banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dalam sepekan terakhir memicu banyak desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional.

Namun, menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, kondisi saat ini belum memenuhi kriteria untuk dinaikkan ke status darurat bencana nasional.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah di masing-masing provinsi masih mampu menangani situasi darurat yang terjadi.

Kalau suatu daerah tidak mampu menangani, maka rencana penanganannya bukan menjadi urusan pemerintah pusat dulu, melainkan tetap urusan pemerintah daerah. Kita ini kan menganut sistem otonomi daerah. Dalam tata kelola daerah, ada dua level: kabupaten/kota dan provinsi,”

Trubus kepada owrite.id

Bukan Berdasarkan Jumlah Korban

Trubus menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak ditentukan oleh seberapa besar jumlah korban jiwa, tetapi oleh apakah pemerintahan daerah sudah lumpuh dan tidak mampu menjalankan fungsi dasar.

Menurut pedoman BNPB, status bencana nasional baru disampaikan apabila Pemerintah kabupaten/kota menyatakan tidak lagi mampu menangani bencana, Penanganan kemudian dilimpahkan ke provinsi.

Jika provinsi juga tidak sanggup dan seluruh wilayah tak berfungsi, barulah pusat dapat mengusulkan status bencana nasional.

Jika kabupaten/kota tidak mampu, seperti yang pernah dinyatakan oleh Aceh Tengah, maka penanganannya diambil alih oleh provinsi. Nah, kalau kemudian provinsi juga menyatakan tidak sanggup misalnya Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara bersama-sama menyatakan tidak mampu barulah pemerintah pusat yang turun tangan,”

Trubus.

Namun, ada risikonya. Jika ditangani pemerintah pusat, maka seluruh kegiatannya akan diawasi secara ketat, termasuk anggarannya. Kepala daerah pun bisa terjerat kasus hukum jika tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dikucurkan pemerintah pusat,”

Trubus.

DIY dan Palu

Trubus mencontohkan bencana besar yang pernah terjadi sebelumnya. Pada bencana gempa Yogyakarta yang menewaskan lebih dari 6.000 orang, status bencana nasional tidak diberlakukan karena pemerintah provinsi masih mampu mengoordinasikan penanganan.

Berdasarkan pengalaman, penetapan status bencana nasional itu hampir tidak pernah dilakukan, kecuali pada kasus pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh.

Karena itu, dalam banyak kasus lainnya, penanganan tetap dilakukan di daerah. Misalnya bencana DIY dulu, meskipun korban mencapai lebih dari 6.000 orang, tetap ditangani oleh pemerintah daerah,”

Trubus.

Kabupaten Sleman dan Bantul yang tidak sanggup akhirnya menyerahkan penanganannya kepada Sultan sebagai pemimpin DIY. Begitu juga kasus di Palu, penanganannya diselesaikan di tingkat provinsi. Cianjur juga demikian—ditangani oleh pemerintah provinsi,”

Trubus.

Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah pusat pada situasi seperti itu adalah memberikan dukungan logistik, alat berat, dan bantuan personel dari TNI-Polri.

Status Darurat Bencana

Mengacu pada dokumen resmi BNPB berjudul Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, terdapat tiga tingkatan status darurat Bencana Kabupaten/Kota, Bencana Provinsi, Bencana Nasional.

Status bencana nasional hanya dikeluarkan ketika dampak bencana sangat luas dan kemampuan pemerintah daerah tidak mencukupi untuk menanganinya.

Dengan demikian, tidak semua bencana yang besar atau memakan korban banyak otomatis dikategorikan sebagai bencana nasional.

Share This Article
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version