Nggak Cuma Orang, Satgas PKH Bidik Korporasi Perusak Hutan Sumatera

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Satgas PKH dipimpin ketua pelaksana Febrie Ardiansyah menyampaikan telah mengantongi perusahaan penyebab banjir dan longsor Aceh-Sumatera di Kejagung. (Sumber: Istimewa)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengantongi perusahaan-perusahaan yang diduga jadi biang keladi penyebab banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut telah dipetakan oleh Satgas PKH di masing-masing wilayah berdasarkan penyebab banjir dan longsornya.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah menegaskan, langkah penegakkan hukum tidak akan berhenti sampai di pelaku secara perorangan saja, namun juga korporasi akan ikut ditindak.

Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,”

kata Febri di Kejagung, Senin 15 Desember 2025.

Kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat, kata Febri mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,”

ujarnya.

Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan

Tidak hanya pada sisi penegakkan hukum saja, Satgas PKH akan melanjutkan dengan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Tentunya dengan dilakukan perhitungan kerugian tersebut akan dibebankan kepada perusahaan yang diduga jadi penyebab banjir dan longsor di tiga provinsi.

Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,”

tegas dia.

Pasca kejadian banjir dan longsor di Sumatera yang sudah menelan ratusan korban jiwa, pemerintah akan berbenah diri untuk memberikan kepada perusahaan baik di sektor industri pengolahan maupun sektor kehutanan.

Hal itu diharapkan agar kedepannya tidak terjadi kembali peristiwa miris, yang pada akhirnya pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Guna mencegah kejadian bencana berulang kembali, pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola. Sehingga keberadaan Satgas PKH memang di Perpres-nya memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,”

tutup Febri.
Share This Article
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Exit mobile version