Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.”
Begitu bunyi Pasal 1 Ayat (1) dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, yang ditetapkan dan ditandatangani Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember, kemudian diundangkan sehari berikutnya. Artinya anggota Polri yang masih aktif dan resmi berdinas—pangkat Tamtama, Bintara, Perwira—bisa “ditransfer” menuju instansi lain di luar kepolisian guna bertugas.
Kapolri memberikan “jalan” anak buahnya untuk bertugas pada 17 instansi selain Korps Bhayangkara, yaitu:
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksanaan tugas tersebut berlaku untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial. Sedangkan pelaksanaan tugas pada jabatan di luar negeri berlaku terhadap Organisasi Internasional atau lembaga internasional. Tidak sembarang anggota bisa ditugaskan. Seleksi pun dilakukan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier.
Umpama, persyaratan pangkat jabatan tinggi, untuk Brigadir Jenderal (Bintang 1) harus berpangkat minimal Komisaris Besar pernah/sedang di jabatan nivellering II-B2, dan lulus Sespimti/Lemhannas; sementara untuk Komisaris Besar harus berpangkat minimal AKBP, pernah/sedang di jabatan nivellering III-A1, dan lulus Sespimmen; dan penugasan luar negeri, anggota wajib memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 400.
Mekanisme pengajuan prosesnya bersifat top-down dan administratif. Harus ada surat permintaan dari pimpinan instansi yang membutuhkan kepada Kapolri, dilanjutkan Asisten Kapolri Bidang SDM melakukan seleksi/uji kompetensi, lantas penetapan (untuk jabatan Eselon I, penetapan dilakukan setelah ada Keputusan Presiden, dan untuk jabatan lain, ditetapkan oleh Kapolri atau Asisten SDM setelah instansi pengguna menyetujui).
Selanjutnya, tugas dianggap berakhir jika masa tugas habis, ditarik kembali oleh Polri, dikembalikan oleh instansi pengguna, melanggar disiplin/pidana, sakit permanen (lebih dari 3 bulan), pensiun, atau meninggal. Peraturan anyar ini menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya pada Peraturan Kepolisan Nomor 12 Tahun 2018.
Regulasi ini bagai dua sisi mata uang: menyatu tapi melahirkan polemik. Peraturan ini dianggap baik oleh si jenderal bintang empat, tapi dianggap buruk oleh publik. Bahkan ada potensi regulasi tersebut naik tingkat menjadi Peraturan Pemerintah.
“Peraturan Kepolisian ini tentunya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah dan kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (Polri),” kata Listyo di Istana Negara, Senin, 15 Desember.
Tak Masalah Tabrak Lari?
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diketok pada 13 November 2025, perihal uji materiel terhadap Pasal 28 Syat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, memastikan bahwa Mahkamah menutup celah “penugasan” sebagai jalan pintas bagi polisi aktif untuk duduk di jabatan sipil. Artinya, jika merujuk murni pada pasal utama (batang tubuh), anggota Polri yang mau duduk di luar struktur kepolisian wajib mundur atau pensiun.
1.Bunyi asli Pasal 28 ayat (3) UU Polri: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
2.Bunyi penjelasan Pasal 28 ayat (3) (Yang Digugat): “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
3.Amar putusan: Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Mohammad Rano Alfath, menegaskan bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap penugasan atau perbantuan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran,”
ujar Rano, Sabtu, 13 Desember.
Ia menilai, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut tidak dilakukan secara longgar dan tanpa kejelasan mekanisme dan Mahkamah sama sekali tidak menutup ruang perbantuan Polri, sepanjang dilakukan dengan desain hukum yang jelas.
Pertimbangan hukum Mahkamah merujuk kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Rano menyatakan, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Mahkamah Konstitusi ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional. Jadi ini sifatnya korektif dan preventif, bukan melarang secara absolut,”
jelas Rano.
Perihal Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano anggap regulasi tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, regulasi tersebut justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penugasan Polri di luar struktur dan kepolisian yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri, serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.
Kalau dibaca utuh dan sistematis, Peraturan Kepolisian ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,”
kata Rano.
Lagi, Rano menegaskan kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak bisa diseragamkan. Selama berdasarkan kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diawasi secara ketat, maka perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.
Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan,”
sambung dia.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim berkata, Peraturan Kepolisian tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi justru hadir untuk mengisi kekosongan hukum dan membatasi ruang lingkup penugasan yang sebelumnya terlalu luas, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114.
Peraturan baru ini memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat mengikat pihak eksternal dibandingkan Peraturan Kapolri terdahulu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Latar belakang lahirnya Peraturan Kepolisian ini adalah untuk menggantikan regulasi lama, yakni Perkap Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2018. Kedua aturan lama tersebut dinilai sudah tidak relevan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sebagian frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” sebagai dasar anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa pensiun.
Karena dua Peraturan (lama) tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang berfrasa itu sebagian dibatalkan, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri’. Itu sudah tidak berlaku, tidak mengikat lagi,”
ucap Yusuf kepada owrite, Selasa, 16 Desember 2025.
Dengan dibatalkannya frasa tersebut, maka penugasan anggota Polri di luar struktur kini hanya boleh didasarkan pada definisi “tugas yang mempunyai sangkut paut dengan fungsi kepolisian”. Kompolnas menepis anggapan bahwa aturan tersebut malah memperluas ranah jabatan sipil bagi Polri. Yusuf justru menegaskan Peraturan Kepolisian ini membatasi jumlah instansi secara signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.
Jika dalam Peraturan Kapolri tahun 2017 anggota Polri bisa mengisi jabatan di lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, dan DPD, kini Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 membatasinya hanya pada 17 kementerian/lembaga yang dianggap memiliki keterkaitan fungsi.
Polri tidak berjalan sendiri dalam menyusun aturan ini. Berdasarkan pantauan Kompolnas, Polri telah melakukan kajian hukum dengan melibatkan para ahli dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, khususnya Dirjen Peraturan Perundang-undangan, guna memastikan regulasi tersebut legal dan konstitusional.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114, Polri melakukan kajian hukum dengan meminta pendapat para ahli hokum dan Kompolnas memantaunya langsung. Pendapat ahli hukum merekomendasikan perlu ada aturan mengatasi kekosongan,”
tambah Yusuf.
Meskipun mendukung penerbitan peraturan ini sebagai solusi jangka pendek guna mengisi kekosongan hukum, Yusuf memberikan catatan, dia meminta Polri menjelaskan secara rinci korelasi fungsi kepolisian dengan kementerian teknis tertentu yang tercantum dalam daftar 17 instansi.
PR kami selanjutnya perlu (minta Polri) menjelaskan. Apa dan bagaimana sangkut pautnya 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi negara itu dengan kepolisian? Misal, apa hubungannya dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan? Sebab di (kementerian) sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil,”
tegas Yusuf.
Sebagai solusi jangka panjang agar tidak menimbulkan multitafsir di masa depan, Kompolnas mendorong agar ketentuan mengenai kementerian/lembaga mana saja yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, dapat dipertegas melalui revisi Undang-Undang Polri, bukan sekadar peraturan turunan.
Manuver Penyelamatan: Arogansi dan Bebal
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai polemik hukum Peraturan Polri ini tidak bisa dibaca secara hitam-putih tetapi harus difahami dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia saat ini dalam perspektif Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA).
Volatility (gejolak) adalah perubahan dinamika regulasi terjadi yang sangat cepat dan drastis. Putusan Mahkamah Agung yang tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar struktur kepolisian, menciptakan guncangan bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi Polri melalui ditetapkannya putusan konstitusi.
Hal ini mengakibatkan uncertainty (ketidakpastian), sehingga putusan Mahkamah telah memunculkan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang bertugas di luar institusinya.
Sehingga merujuk Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi, tapi hal ini akan menimbulkan masalah pada organisasi Polri. Tentu mereka tidak memiliki jabatan lagi. Atau mereka mundur, pensiun dini dari posisi sebagai anggota Polri aktif. Sesuatu yang tidak mudah karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota polri aktif,”
jelas Sugeng.
Semua ini menimbulkan complexity (kompleksitas). Nasib ribuan anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi yang ditugaskan oleh Polri, harus diambil tanggung jawabnya oleh Kapolri, sehingga putusan Mahkamah menimbulkan kompleksitas tinggi perihal penempatan kembali kalau mereka mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri. Sementara jabatan yang tersedia di institusi Polri terbatas dan telah diisi oleh anggota-anggota yang telah ditunjuk.
Semua ini mengakibatkan ambiguity (ambiguitas). Putusan MK 114 memunculkan situasi ambiguitas secara norma hukum, karena politik hukum negara saat ini mengakomodasi jabatan-jabatan pada institusi sipil diisi oleh TNI aktif merujuk pada Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Artinya norma hukum sah anggota aktif menjabat pada jabatan lembaga negara/kementerian (sipil) adalah politik hukum negara. Karenanya, kondisi ini menimbulkan situasi ambiguitas secara norma dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,”
ujar Sugeng.
Penerbitan Peraturan Kepolisian Sugeng anggap sebagai manuver strategis dan langkah berani Kapolri mengambil risiko untuk mengamankan organisasi dan anggotanya dari situasi yang menekan. Poin krusial yang luput dari perhatian publik adalah status Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai untuk kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum sipil.
Padahal, sejak reformasi, Polri diletakkan di bawah rumpun kekuasaan sipil, bahkan proses peradilan atas pelanggaran anggota Polri dilaksanakan oleh peradilan umum,”
kata Sugeng.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) turut menyorot regulasi ini. Ketua PBHI Julius Ibrani menilai adanya masalah mendasar dalam logika pembentukan peraturan tersebut. Definisi mengenai “institusi di luar Kepolisian” yang boleh diduduki anggota Polri belum pernah diturunkan secara jelas dari Pasal 30 Ayat (2), Ayat (3), dan yat (4) UUD 1945. Maka, penentuan instansi tersebut seharusnya tidak dilakukan sepihak oleh Kapolri.
Julius menegaskan, penentuan instansi sipil harus berasal dari pembuat undang-undang sebagai penerima mandat konstitusi, bukan inisiatif pribadi institusi. Pendefinisian fungsi ini tidak pernah terjadi, tidak pernah ada definisi institusi yang membutuhkan fungsi-fungsi keamanan yang diemban oleh Polri.
Apabila ingin menentukan apa definisi instansi atau jabatan di luar kepolisian dan jabatan apa saja, maka harus berangkat dari titik hulu, yaitu dari si pembuat konstitusi yang mendefinisikan fungsi. Tidak bisa diubah atau diinisiasi sendiri oleh si hilir, yaitu Kapolri. Ini cara atau logika yang salah dalam pembentukan peraturan,”
ujar dia.
Lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “penugasan oleh Kapolri” ialah inkonstitusional. Namun, masih ada tumpang tindih dengan Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang belum dibatalkan. Hal ini menciptakan kekaburan tafsir yang harus segera diluruskan.
Pasal 19 Ayat (3) menyatakan “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Korelasinya adalah Undang-Undang TNI gamblang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati tentara, sedangkan Undang-Undang Polri nihil alias tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh polisi, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun kedinasan Polri.
PBHI tentu melihat ada problem konstitusionalitas di dalam pasal-pasal mengenai penempatan anggota Polri di dalam institusi sipil atau jabatan sipil. Dengan demikian, maka perlu ada satu tafsir konstitusional yang konkret dan detail untuk menentukan apa yang dimaksud dan dimandatkan oleh konstitusi,”
tegas Julius.
Sebagai upaya tindak lanjut, PBHI berencana kembali melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi yaikni mengajukan tafsir konstitusional, guna memperjelas segala bentuk perdebatan mengenai jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh anggota Polri di luar institusi Polri, serta pemaknaan fungsi dan institusi yang dimaksud.
Langkah Kapolri seolah menjadi resistensi Polri terhadap reformasi nasional. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi sejatinya bertujuan memastikan sektor keamanan dijalankan maksimal oleh Polri tanpa mencampuri ranah sipil. Namun, respons Polri melalui peraturan terbaru ini dinilai kontradiktif.
Namun dengan arogansinya, adanya Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 ini semakin menegaskan bahwa institusi ini bebal dan tidak mau diatur. Jadi, kewajiban untuk pensiun terlebih dahulu dan sebelum mengisi jabatan sipil itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Polri,”
ujar Satria kepada owrite, Selasa.
Ganjil namun nyata, sekelas Peraturan Kapolri yang jauh di bawah undang-undang, malah menjadi rujukan rangkap jabatan.
“Ini bagian dari pembangkangan konstitusi,”
lanjut dia.
Etika Undang-Undang Polri mewajibkan anggota pensiun atau mundur sebelum menduduki jabatan sipil, maka Peraturan Kepolisian yang memperbolehkan hal tersebut tanpa mekanisme pensiun dini adalah bentuk ketidakpatuhan (non-compliance). Fungsi dan tugas dari Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi. Ciri negara konstitusionalisme itu ada dua yakni pembatasan kekuasaan dan jaminan perlindungan HAM.
Makna pembatasan kekuasaan itu sangat relevan ditujukan kepada kepolisian, karena jangan sampai penumpukan kewenangan yang sangat besar dan ditambah dengan mengisi jabatan-jabatan lain di luar tupoksinya, malah jadi ajang kesewenang-wenangan.
Kalau menggunakan istilah Pasal 34 Undang-Undang Dasar, apalagi membuat narasi bahwa polisi adalah posisi sipil dan sama-sama sipil, ini menunjukkan satu watak otoritarianisme yang dibalut dengan kekerasan, (seperti) kepolisian mempunyai semua instrumen untuk melakukannya, kemudian tidak mau dikontrol. Yang tidak kalah penting lagi adalah pembatalan Peraturan Kepolisian ini,”
tegas Satria.
Secara koheren, peraturan yang dianggap “vital” ini tidak sejalan dengan Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada iktikad baik untuk membatalkan aturan tersebut, langkah hukum terakhir ialah melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung.
